URAIAN TUGAS PENGURUS MASJID DI KEC. RANCAH





URAIAN TUGAS
PENGURUS MASJID DI KEC. RANCAH

I. PEMBINA / PENASEHAT
Tugas :
1. Membina dan memberi nasehat-nasehat yang dipandang perlu bagi Pengurus.
2. Memberi saran-saran untuk mengembangkan masjid, baik pengembangan moril maupun materil.
3. Memberi arahan terhadap aktifitas kepengurusan maasjid.
4. Menerima laporan pertanggung jawaban dari ketua pengurus masjid.

II. PENGURUS HARIAN :
Ketua :
Tugas :
1. Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin kegiatan sehari-hari kepengurusan Mesjid
2. Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin administrasi Kepengurusan masjid, meliputi Kepegawaian, Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan, Bangunan dan alat-alat Rumah Tangga Mesjid.
3. Melaksanakan fungsi-fungsi Magerial yang meliputi Perencanaan, pembuatan keputusan Pengesahan, Pengkoordinasian dami Penyempurnaan bagi tercapainya seluruh tujuan kegiantan masjid.
4. Menghadiri menyelenggarakan hubungan keluar.

Wakil Ketua:
Tugas:
1. Mermbantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Menggantikan ketua bila berhalangan.

Sekretaris :
Tugas :
1. Melakukan fungsi managerial dalam bidang administrasi
2. Memimpin administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dokumentasi alat-alat rumah tangga.
3. Mendokumentasikan semua kegiatan, mengatur dan mengelola system dokumentasi
4. Memberikan atau melayani permintaan data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban

Wakil Sekretaris :
Tugas :
1. Membantu sekretaris dalam melaksanakan tugas
2. Mewakili sekretaris apabila berhalangan

Bendahara :
Tugas :
1. Mengurus administrasi keuangan masjid, menerima sumbangan lansung dari jemaah atau malalui pengurus masjid lainnya dan mengalokasikan pos-pos keuangan yang tepat.
2. Mempersiapkan rencana-rencana pengeluaran tunai, menyelesaikan dan melaksanakan tugas pembangunan keuangan.
3. Membuat dan membacakan laporan keuangan dan disampaikan pada sidang jum’at baik secara lisan maupun dengan membuat neraca keuangan, di papan tulis yang mudah dilihat dan diketahui oleh jemaah.

III. BIDANG IDARAH (Pengelolaan dan Pembangunan Fisik)
a. Seksi Perencanaan dan Pembangunan Fisik
Tugas :
1. Merencanakan dan mempersiapkan langkah-langkah pembangunan fisik dan melaksanakan menurut kemampuan yang ada.
2. Mengolah dan memperbaiki bangunan (Bila diperlukan)
3. Memberi laporan pertanggung jawaban kepada ketua

b. Seksi Usaha dan Dana
Tugas :
1. Memikirkan pengadaan dan melaksanakan usaha-usaha produktiv
2. Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas masjid
3. Memberi saran-saran dan petunjuk untuk mempererat hubungan kepengurusan masjid dengan para jama’ah dan para donatur sehinggah kelangsungan dana dapat terjamin

c. Seksi Dokunentasi
Tugas :
1. Mendokumentasikan semua kegiatan, laporan kegiatan dan personil yang terlibat.
2. Membuat foto-foto, rekaman ceramah dan sebagainya serta mengumpulkan sebagai dokumentasi.
3. Mengatur dan mengelola sistim dokumentasi.
4. Memberikan / melayani permintaan data-data yang telah didokumentasikan kepada fihak-fihak yang berkepentingan, untuk hal-hal khusus harus mendapat persetujuan ketua.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua.

IV. BIDANG IMARAH (Pemakmuran Masjid)
a. Seksi Peribadatan
Tugas :
1.. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tertib jum’at, dan berusaha mencari pengganti khatib apabila khatib yang telah ditentukan / ditunjuk tidak datang.
2. Menyusun jadwal Imam dan muadzdzin untuk sholat jum’at pertahun atau sesuai dengan kebutuhan.
3. Menyelenggarakan kegiatan ibadah rutin / rawatib
4. Membina komunikasi antar jama’ah dan antara jama’ah dengan pengurus seperti majlis ta’lim, pengajian tafsir atau terjemah Al qur an.
5. Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam.
6. Mewadahi aspirasi jama’ah (masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas masjid terutama yang berhubungan dengan peribadatan.
7. Membuat laporan kepada ketua.

b. Seksi Pendidikan
Tugas :
1. Menyelenggarakan pendidikan-pendidikan rutin seperti mendirikan dan membina Taman Pendidikan Al Qur an (TPQ), Taman Pendidikan Seni Baca Al qur an (TPSQ), Madrasah diniyah awaliyah (MDA), Madrasah Diniyah Wustha (MDW) dan sebagainya.
2. Menyelenggarakan Pendidikan dan latihan, seperti diklat Imam dan Khatib
3. Menyelenggarakan kursus-kursus seperti kursus menjahit, memasak, keterampilan lainyan bagi ibu-ibu, kursus bahasa arab, bahasa Inggris dan sebagainya.
c. Seksi Dakwah dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
Tugas :
1. Mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan dalam acara-acara wirid pengajian atau ceramah agama dan peringatan hari besar Islam.
2. Merencanakan, membuat dan menjadwalkan materi dakwah sesuai kebutuhan, serta mengusahakan mencari guru/ Muballighnya
3. Menyusun kepanitiaan peringatan hari besar Islam (bila diperlukan)
4. Merencanakan agenda kegiatan
5. Membimbing dan mengarahkan acara-acara sesuai dengan tujuan
6. Mengadakan kontrol dan evaluasi terhadap pelaksanaan acara dan mengusahakan pengembangannya.
7. Membuat laporan pertanggung jawaban.

c. Seksi Sosial Kemasyarakatan.
Tugas :
1. Membantu ketua Masjid dalam pelayanan hubungan masyarakat
2. Mengkoordinir dan melaksanakan mengurus zakat, qurban, kematian, menjengok orang sakit, ta’ziah, membantu fakir miskin atau yatim piatu
3. Menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada ketua Masjid.
4. Memberi saran-saran pelaksanaan program-program sesuai dengan aspirasi masyarakat.

II. BIDANG RI’AYAH (Pemeliharaan)
a. Seksi Keamanan
Tugas :
1. Bertanggung jawab menjaga dan memelihara fasilitas dan perlengkapan masjid
2. Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insedentil, seperti acara PHBI
3. Memprogramkan dan mengkoordinir tempat parkir, baik parkir kendaraan maupun parkir sepatu dan sandal.
4. Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas masjid.

b. Seksi Pemeliharaan dan Kebersihan
Tugas :
1. Memprogramkan pembuatan dan memeliahara taman dan penghijauan pekarangan masjid atau pembuatan pagar, supaya masjid tampak indah dan menyenangkan.
2. Menjaga kebersihan ruangan masjid, tikar sholat, tempat berwudhlu dan sebagainya
3. Membuat jadwal gotong royong

c. Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid
Tugas :
1. Mendata dan melaksanakan pengadaan barang / perlengkapan masjid yang dibutuhkan.
2. Mengelola alat-alat / perlengkapan masjid yang dipinjam atau disewakan kepada jama’ah (masyarakat).
3. Membuat daftar inventaris barang.

III. BIDANG PERPUSTAKAAN MASJID
Tugas :
1. Mendirikan dan membina perpustakaan masjid dan membentuk kepengurusannya atau petugasnya.
2. Melaksanakan pengadaan buku-buku yang dibutuhkan
3. Melaksanakan pelatihan bagi pengurusnya
4. Membuat papan informasi, yang bersikan informasi atau kliping dan diletakan di tras depan atau yang mudah dibaca atau dilihat jama’ah.

IV. BIDANG REMAJA MASJID
Tugas :
1. Mendirikan kepengurusan remaja masjid
2. Menyelenggrakan kegiatan-kegiatan rutin untuk remaja, seperti paduan suara, bimbingan belajar, rekreasi dan sebagainya.
3. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan, evaluasi dan pengembangannya.
4. Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua masjid.

8 komentar:

  1. Sodara-ku yang membutuhkan jadwal sholat digital atau jam adzan atau timer iqomah bisa pesan pada kami.. Kami produsen jadwal sholat digital di Solo.. Call/SMS : 085724624666 atau Kunjungi kami di www.timersholat.com

    BalasHapus
  2. Sodara-ku yang membutuhkan jadwal sholat digital atau jam adzan atau timer iqomah bisa pesan pada kami.. Kami produsen jadwal sholat digital di Solo.. Call/SMS : 085724624666 atau Kunjungi kami di www.timersholat.com

    BalasHapus
  3. Salam Pak Admin.. mohon diizinkan untuk mengkopinya untuk bahan pertimbangan. Terima kasih

    BalasHapus
  4. STRUKTUR ORGANISASI MASJID DAN URAIAN TUGAS
    https://mbahgurusukimin.blogspot.com/
    mbahgurusukimin

    BalasHapus
  5. SYUKUR ALHAMDULILLAH, TERIMAKASIH INI SANGAT BERGUNA UNTUK TUGAS SAYA

    BalasHapus
  6. Assalamu'alaikum...mau nanya nih..kalau ada ustaz yg di angkat oleh pengurus, bila sudah tidak di pakai lagi yg memberhentikan siapa ...?pengurus apa jamaah( masyarakat )...mohon pencerahan...πŸ™πŸΌπŸ™πŸΌπŸ™πŸΌ

    BalasHapus
  7. alhamdulillah matur nuwun sanget atas share ilmunya.. barokallah..

    BalasHapus