PEMBINAAN KEMESJIDAN





Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang berlandaskan akhlaqul karimah. Hal ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen masjid dikelola secara bagus. Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec. Rancah memiliki agenda penting berkaitan dengan kemesjidan ini yakni sebagai berikut:
1.   Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam yaitu masjid, musholla, langgar dan verifikasi kiblat tiap desa se-kec. Rancah.
2.      Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi kemasjidan.
3.   Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja.
4.  Melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi kemasjidan meliputi pembinaan Imam, Khotib, Muadzin.
5.  Mengupayakan setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat wakaf.
6.  Mengupayakan masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga kemakmuran masjid dapat terjaga
7.  Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan rehabilitasi masjid, langgar dan musholla


HP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar