KEBIJAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BIDANG
AGAMA ISLAM DI KECAMATAN RANCAH
Sebagaimana kita pahami berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 18 Tahun 1975 Pasal 729 bahwa tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota dibidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sebagai penjabaran program dalam melaksanakan tugas disesuaikan dengan program Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah, tidak terlepas dari visi, misi dan motto KUA Kecamatan Rancah.
Visinya adalah Terwujudnya masyarakat Kecamatan Rancah yang madanis dan agamis.
Misisnya yaitu; 1) Meningkatkan kuwalitas pelayanan dan bibingan ibadah umat beragama, 2) Meningkatkan kuwalitas pembinaan keluarga sakinah, 3) Meningkatkan pembinaan produk halal, ibsos dan kemitraan umat.
Mottonya adalah Kreatif adalam bekerja merupakan aplikasi taqwa. Dan Lebih baik menunggu dari pada ditunggu.
Untuk memudahkan dalam pelaksanaan tugas kami membagi habis tugas-tugas yang dituangkan dalan job dicription setiap karyawan yang diletakan di atas meja masing-masing.
A. Bidang Administrasi
Kegiatan bidang administrasi kantor meliputi :
1. 2. 3. 4. 5. | Penyelenggaraan surat menyurat berpedoman kepada Peraturan Menteri Agama Nomor : 1 Tahun 1996 Tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama dan Peraturan Menteri Agama Nomor : 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Penyelenggaraan Administrasi NR, dilaksanakan berpedoman kepada Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor : 9 Tahun 1975, Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan lain yang mengatur masalah NR. Penyelenggaraan Administrasi Perwakafan, dibuat Register Tanah Wakaf dan arsif photo copy sertifikat wakaf dibundel berdasarkan tiap Desa. Penyelenggaraan Administrasi Kemasjidan dilaksanakan berpedoman pada buku pedoman pembinaan kemasjidan dan pedoman perpustakaan masjid, langgar dan mushola. Penyelenggaraan Administrasi zakat dan ibadah sosial dilaksanakan bekerja sama dengan BAZ Kecamatan Rancah. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian, dibuat pail kepegawaian yang meliputi SK Pegawai dan SK P3N. |
B. Bidang Organisasi
1. Organisasi Struktural
1.1. 1.2. 1.3. 1.4. | Legalitas PPN berupa SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat. Legalitas Penghulu berupa SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jaawa Barat. Legalitas Pembantu PPN berupa SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis. Legalitas PPAIW SK Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Barat |
2. Organisasi Non Struktural
2.1. 2.2. 2.3. 2.4. | Legalitas Kegiatan BKM berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Depatemen Agama Kabupaten Ciamis. Legalitas BP.4 berpa Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis. Legalitas LP2A berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis. Legalitas LPTQ berupa Surat Keputusan Camat Kecamatan Rancah |
3. Koordinasi
3.1. 3.2. 3.3. | Kegiatan koordinasi vertical dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis setiap bulan mengikuti Rapat Dinas Tetap Seksi Urusan Agama Islam dan setiap tiga bulan sekali mengadakan rapat horijontal berupa koordinasi dengan Instansi Departemen Agama maupun yang berada di wilayah Kecamatan, dilaksanakan dengan pertemuan, rapat-rapat maupun kegiatan silaturahmi setiap bulan. Adapun koordinasi kegiatan lintas sektoral juga dilaksanakan dengan pertemuan, rapat-rapat dan silaturahmi setiap bulan, dengan agenda menyesuaikan. Pembinaan terhadap P3N dan Dharma Wanita di wilayah Kecamatan Rancah dilaksanakan rutin setiap bulan sekali yang bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah. |
C. Bidang Kegiatan
1. Kegiatan Struktural
1.1. 1.2. 1.3. 1.4. 1.5. | Kegiatan Pencatatan Nikah dan Rujuk dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan dikerjakan oleh petugas masing-masing seperti yang tercantum dalam job description. Untuk terlaksananya penertiban AIW dan PPAIW dilaksanakan dengan konsultasi dengan aparat Desa, wakif dan nadzir, juga mengusahakan agar tanah wakaf yang sudah terdaftar seluruhnya ber AIW dan bersertifikat. Plaksanaan pembinaan BAZ dilaksanakan dengan penyuluhan yang sudah menjadi angenda tahunan kepada Kepala Desa, MUI Desa, Ketua DKM dan Tokoh Masyarakat yang juga dihadiri oleh petugas dari Kabupaten. Dalam upaya pembinaan kehidupan beragama dilaksanakan secara khusus oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rancah dengan terjadwal yang diketahui oleh Kepala KUA. Upaya pembinaan pendidikan agama Islam dilaksanakan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Rancah. |
2. Kegiatan Non Struktural
2.1. 2.2. 2.3. 2.4. 2.5. | Kegiatan BKM disamping mengelola dan memobilisasi tanah wakaf juga untuk dana guru ngaji dan pembinaan DKM di wilayah Kecamatan Rancah. Kegiatan BP.4 selain mengadakan pembinaan calon pengantin, juga memberikan nasihat kepada pasangan yang sedang mengalami krisis rumah tangga. Kegiatan LP2A dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam Kecamatan Rancah secara khusus dengan pengawasan Kepala KUA. Kegiatan LPTQ menyelenggarakan MTQ, MQK dan mengadakan pembinaan qari dan qariah yang akan mengikuti ke tingkat Kabupaten. Kegiatan PHBI dilaksanakan untuk memeriahkan syi’ar Islam baik menyambut tahun baru hijriyah maupun hari-hari besar Islam lainnya. Adapun kegiatan BAZ mengadakan penyuluhan kepada masyarakat, juga menerima dan mengelola pendayagunaan zakat, ifak dan shadaqah. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar