Profil KUA Kec. Rancah Bag. IV



KEPENGHULUAN  DAN RENCANA STRATEGI KUA KEC. RANCAH



Tugas Pokok dan Fungsi Penghulu
 Secara normatif bahwa tugas dan funsi penghulu diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 20 Tahun 2005 dan Nomor : 14 A Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Dimana seorang penghulu sebagai pegawai pencatat nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk  seuai dengan peraturandan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/ rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
Selain tugas di atas bahwa seorang penghulu sesuai dengan jabatan yang dimiliki (pertama, muda, dan madya) nya, mempunyai fungsi dan kewenangannya untuk membantu Kepala KUA dalam pembangunan keagamaan di wilayah kerjanya.
Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah memiliki tiga orang penghlu; 1 orang Penghulu Pertama dan 2 orang Penghulu Muda.
Rincian kegiatan Penghulu Pertama sebagai berikut:
1.
2.
3.

4.
5.
6.

7.

8.


9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
Menyusun kerja tahunan kepenghuluan;
Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/ rujuk;
Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin;
Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk;
Membuat materi pengumuman peristiwa nikah/rujuk dan mempublikasikan melalui media;
Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumumanperistiwa nikah/ rujuk;
Mmimpin pelaksanaan akad nikah/ rujuk melalui peroses menguji kebenran syarat dan rukun nikah/ rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/ rujuk
Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim;
Memberikan khutbah/ naihat/ do’a nikah/ rujuk;
Memandu pembacaan sighat taklik thalak;
Mengupulkan data kasus pernikahan;
Memberikan penasehatan dan konsultasi nikah/ rujuk;
Mengidentifikasi kondisi keluarga pra sakinah;
Mengidentifikasi keluarga sakinah I;
Membentu kader pembinaan keluarga sakinah;
Melatih kader pembinaan keluarga sakinah;
Melakukan konseling kepada kelompok keluarga sakinah;
Memantau dan mengefaluasi kegiatan kepenghuluan;
Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral dibidang kepenghuluan.



  Rincian kegiatan Penghulu Muda sebagai berikut :
1.
2.
3.

4.

5.
6.

7.
8.

9.

10.

11.


12.
13.
14.
15.

16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
Menyusun kerja tahunan kepenghuluan;
Menyusun rencana kerja operasional kegiatan kepenghuluan;
Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah;
Meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi di Balai Nikah di luarBalai Nikah;
Meneliti kebenaran data pasangan rujuk dan saksi;
Melakukan penetapan dan atau penolakan kehendak nikah/ rujuk dan menyampaikannya;
Menganalisis kebutuhan konseling/ penasihatan calon pengantin;
Menyusun materi dan disain pelaksanaan konseling/ penasihatan calon pengantin;
Mengarahkan/ memberikan matei konseling/ penasihatan calon pengantin;
Mengevaluasi rangkaian kegiatan konsling/ penasihatan calon pengantin;
Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji  kebenaran syarat dan rukun nikah/ rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk;
Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah/ tauliyah wali hakim;
Memberikan penasehatan dan konsultasi nikah/ rujuk;
Memandu pembacaan sighat taklik talak;
Mengidentifikasi, memverifikasi dan memberikan solusi terhadap pelanggaran nikah/ rjuk;
Menyusun mografi kasus;
Menyusun jadwal penasihatan dan konseling nikah/ rujuk;
Memberikan penasihatan dan konsultasi nikah/ rujuk ;
Mengidentifikasi permasalahan hukum munakahat;
Menyusun materi bimbingan muamalah;
Membentuk kader pembimbing muamalah;
Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah II;
Mengidentifikasi kondisi keluarga sakinah III;
Menyusun materi pembinaan keluarga sakinah;
Membentuk kader pembina keluarga sakinah;
Melatih kader pembina keluarga sakinah;
Melakukan konseling terhadap kelompok keluarga sakinah;
Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan;
Menyusun materi bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah;
Melakukan uji coba hasil metode pengembangan perangkat dan standar konseling dan pelaksanaan nikah/ rujuk;
Melakukan uji coba hasil pengembangan perangkat dan standar konseling dan pelaksanaan nikah/ rujuk;
Melakukan koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan.

D. Lenstra
D.1 Rencana Strategi Kantor Urusan Agama  Kec. Rancah.
Renstra Kantor Urusan Agama pada Program Kerja sesuai dengan SOTK yang tertuang dalam KMA 517 Tahun 2001  dalam melakukan pelayanan prima kepada masyarakat meliputi : Kepenghuluan, Kemesjidan, Keluarga Sakinah, Produk Halal, Kemitraan Umat, Pembinaan Hisab Rukyat, dan Bimbingan Mnasik Haji, yang disesuaikan dengan kondisi otonomi daerah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
Visi :
Terwujudnya masyarakat Kecamatan Rancah yang madanis dan dinamis.
Misi :
1.                              Meningkatkan kualitas pelayanan dan bimbingan ibadah
2.                              Meningkatkan kualitas pembinaan Keluarga Sakinah
3.                              Meningkatkan sosialisasi produk halal
4.                              Meningkatkan kemitraan umat Islam
5.                              Melaksanakan pembinaan ibadah sosial
6.                              Melaksanakan penertiban tanah wakaf




D.2 Rencana Kerja  Tahun 2011
Pada tahun 2011 Rencana Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah  memprioritaskan :
1.        Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kantor Urusan Agama dengan menyelenggarakan atau mengikuti pembinaan dan pelatihan bagi kenyamanan dan pembantu penghulu yang baik yang diselenggarakan oleh Kecamatan, Kabupaten, Propinsi bahkan oleh Kementerian Agama Pusat.
2.        Meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat  dengan melengkapi Mebelair.
3.        Meningkatkan Pembinaan Keluarga Sakinah melalui penyuluhan, pendistribusian buku, pembinaan catin, khutbah dan Majlis Ta’lim.       
4.        Melakukan pembinaan program produk halal, bekerjasama dengan instansi terkait.
5.        Melakukan pembinaan program ibadah social dan mendata kaum duafa bekerjasama dengan instansi terkait.
6.        Melakukan pembinaan kemitraan umat Islam, melalui kerjasama dengan lembaga-lembaga keagamaan yang ada  untuk memecahkan segala persoalan umat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar