KEADAAN UMUM KUA KECAMATAN RANCAH
A. Sejarah Singkat Keberadaan KUA
Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah berdasarkan fakta sejarah semula terletak berdampingan dengan Masjid Besar Kecamatan Rancah di lingkungan ex kuadanaan Rancah yang brdiri menurut informasi pada tahun 1928, tetapi seiring dengan berjalannya waktu KUA Kecamatan Rancah pindah ke komplek perkantoran di Dusun Tarikolot Desa Situmandala pada tahun 1985 dan direnopasi pada tahun 2009. Dilokasi yang baru mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, sehingga kami tidak hanya mempunyai bangunan KUA, tetapi terbangun pula mushola dan Kantor Waspenda Islam Kecamatan Rancah yang statusnya dirubah menjadi Aula KUA serba guna dan sebagaian dipakai ruang arsif dan Waspenda Islam pindah ruangannya ke KUA.
Secara fisik bahwa bangunan KUA masih berdiri dan terlihat megah sampai saat ini dengan luas ukuran 10 x 10 = 100 M2 yang terletak di Jalan Kesehatan Nomor 28 Tlp. (0265) 2732432 Rancah 46387 Kabupaten Ciamis.
Adapun Tata Ruang terdiri dari :
- Ruang Kepala
- Ruang Penghulu
- Ruang Administrasi
- Ruang Tamu/Tunggu
- Ruang BP4/Conseling
- Ruang Penyuluh/Pengawas
- Ruang Komputer
- Kamar Mandi/WC
B. Wilayah Kerja dan Penduduk
Kecamatan Parigi secara administratif termasuk cukup besar, terletak diketinggian 650 M diatas permukaan laut, terdiri dari terdiri dari 13 Desa dengan jumlah penduduk 56.139 jiwa.
Luas wilayah Kecamatan Rancah sekitar 8.798,830 Ha dengan batas Kecamatan :
Sebelah Barat Kecamatan Rajadesa
Sebelah Timur Kecamatan Tambaksari
Sebelah Utara Sungai Cijolang Kec. Subang Kabupaten Kuningan
Sebelah Selatan Kecamatan Sukadana
Adapun Desa-Desa yang ada di wilayah Kecamata Rancah adalah sebagai berikut :
1. Desa Rancah
2. Desa Situmandala
3. Desa Cisontrol
4. Dea Bojonggedang
5. Desa Kiarapayung
6. Desa Kawunglarang
7. Desa Karangpari
8. Desa Cileungsir
9. Desa Patakaharja
10. Desa Dadiharja
11. Desa Janggalaharja
12. Desa Giriharja
13. Desa Wangunsari
Keadaan penduduk dari jumlah 56.139 jiwa ini terdiri dari 28.117 laki-laki dan 28.022 perempuan yang tersebar di 13 Desa, 496 RT dan 194 RW sebagaian penduduk wilayah Kecamatan Rancah adalah petani, sesuai dengan kondisi daerah adapun penduduk lainnya bermata pencaharian sebagai buruh, pedagang, pegawai negeri sipil, dan TNI / Polri.
Keadaan jumlah penduduk di Kecamatan Rancah sebagai berikut :
No. | Desa | Jumlah | Penduduk | Luas Ha | |||
Dusun | RW | RT | Laki-Laki | Perempuan | |||
1. | Rancah | 9 | 24 | 58 | 4479 | 4575 | 728,800 |
2. | Situmandala | 7 | 37 | 77 | 3126 | 3169 | 1.010,650 |
3. | Cisontrol | 6 | 15 | 59 | 3188 | 3297 | 895,650 |
4. | Bojonggedang | 7 | 16 | 40 | 1815 | 1883 | 973,324 |
5. | Karangpari | 5 | 10 | 25 | 1429 | 1303 | 847,040 |
6. | Cileungsir | 5 | 26 | 55 | 2809 | 2922 | 854,900 |
7. | Kiarapayung | 6 | 12 | 41 | 2802 | 2653 | 805,940 |
8. | Kawunglarang | 6 | 21 | 52 | 3519 | 3336 | 1.087,790 |
9. | Patakaharja | 4 | 9 | 24 | 1170 | 1205 | 522,410 |
10. | Dadiharja | 3 | 6 | 19 | 1193 | 1150 | 256,695 |
11. | Janggalaharja | 3 | 4 | 15 | 762 | 755 | 281,470 |
12. | Giriharja | 3 | 7 | 14 | 795 | 797 | 207,800 |
13. | Wangunsari | 3 | 7 | 17 | 1030 | 977 | 326,830 |
| Jumlah | 67 | 194 | 496 | 28117 | 28022 | 8.798,830 |
Pemeluk agama 100 % beragama Islam dan tidak ada yang berkeyakinan jemaat ahmadiyah, sedangkan pemeluk agama lain baik katolik, hindu, budha dan protestan tidak ada. Bila dilihat dari kehidupan beragama termasuk katagori daerah kondusif, hal ini dapat dilihat dari pengamalan kehidupan beragama sehari-hari berjalan sebagaimana yang diharapkan, juga dibuktikan bahwa tempat peribadatan dan sarana pendidikan agama baik formal, informal dan non formal cukup memadai dan kuwalitasnyapun sesuai dengan tuntutan zaman, jumlah ulama, kiyai, mubaligh, khotib cukup memadai dan jumlah serta prekuwensi pengunjung pengajian semakin meningkat.
Perbedaan pemahaman keagamaan diantara pemeluk agama tidak terlalu heterogen walaupun daerah Kecamatan Rancah termasuk daerah segitiga emas dimana sirkulasi nilai-nilai budaya dari daerah lokal seperti Kabupaten Kuningan, Kota Banjar dan sebagian Jawa Tengah dapat dirasakan, jadi pengaruh ekonomi cukup tinggi terlebih harga tanah melebihi harga di ibu kota Kabupaten Ciamis. Dalam kehidupan pengamalan keagamaan dan adat istiadat pasti ada begitu juga pemahaman terhadap nilai-nilai agama yang ada tapi bukan berarti tida ada, para pemuka agama dapat meredam perbedaan demi perbedaan dan lebih menjunjung tinggi nilai kemoderatan. Hal ini demi kemaslahatan agama serta persatuan dan kesatuan bangsa. Keberhasilan ini dibuktikan dengan tidak pernah terjadi letupan-letupan yang signifikan sampai muncul kepermukan, kalaupun ada alhamdulillah kami beserta unsur Muspika Kecamatan Rancah, MUI dan tokoh masyarakat dapat mengatasinya.
Kemudian dilihat dari pembinaan kehidupan umat beragama di Kecamatan Rancah merupakan daerah yang potensial, yakni dilihat dari pengamalan nilai-nilai agama sehari-hari telah berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Hal ini bisa dibuktikan dengan sarana dan prasarana yang cukup memadai ;
- Tempat peribadatan dan sarana pendidikan agama cukup memadai dan kuwalitasnya sesuai dengan tuntutan zaman.
- Pengamalan agama cukup makmur dilihat dari jumlah dan prekwensi pengunjung pengajian dari hari ke hari terlebig menyangkut hari-hari besar Islam.
- Peran Ulama, Kiyai, Khotib cukup memenuhi kebutuhan
Selanjutnya kegiatan yang telah dilaksanakan dalam membina dan menggerakan sumber daya manusia (SDM) adalah bidang administrasi, kegiatan surat menyurat, kearsipan, kami berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama Nomor : 81 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kerasipan Departemen Agama RI, sehingga diharapkan apabila ada arsip yang dibutuhkan akan dapat ditemukan dalam waktu relatif singkat.
Kemudian dalam upaya seluruh pelaksana memahami terhadap tugasnya, di atas meja tiap pegawai sudah terpasang job description, hal ini sangat menunjang pada pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien.
Pelaksanaan yang berkaitan dengan tugas pokok Kantor Urusan Agama seperi pelayanan nikah dan rujuk (NR) dan pembinaan umat serta pelayanan kepada masyarakat di bidang lainnya secara teknis kami dibantu oleh 3 orang Penghulu, 4 orang Pelaksana dan 2 orang tenaga honorer, 24 orang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), 1 orang Penyuluh Agama Islam, serta 1 orang Pengawas Pendidikan Agama Islam.
Satu hal yang patut kami banggakan bahwa karyawan Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah secara SDM berpendidikan mulai dari SLTA sebanyak 3 orang, Sarjana (S1) sebanyak 3 orng dan diantaranya ada yang sudah Sarjana (S2) sebanyak 2 orang, sehinga dirasakan sangat menunjang dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan.
Pengurusan tanah wakaf di Kecamatan Rancah sejalan dengan adanya mobilisasi pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Ciamis, yang pada tahun 1992 Kabupaten Ciamis oleh Bapak Menteri Agama dan Kepala BPN dinyatakan 97 % tanah wakafnya sudah bersertifikat, di Kecamatan Rancah sejumlah 196 lokasi tanah wakaf sampai saat ini dan yang sudah bersetifikat 164 lokasi seluas 55079,38 M2 dan selebihnya baru AIW dan selebihnya 32 lokasi menunggu proses sertifikasi. Sedangkan untuk Tahun 2011 yang sedang proses sertifikasi di BPN itupun pengajuan Tahun 2010 ada 2 lokasi yaitu 1 di Desa Kawunglarang dan 1 lagi di Desa Rancah Kecamatan Rancah.
Pembinaan kemasjidan dilaksanakan secara rutin disamping mengadakan kegitan yang sifatnya stimulant. Penghulu mempunyai masjid binaan khusus yang lokasinya bukan hanya yang ada di lingkungan kantor, tetapi sampai ke masjid jami yang ada di Desa masing-masing berdasarkan penjadwalan. Sehingga kesadaran umat beragama semakin hari semakin terlihat perkembangannya.
Hal ini dapat dibuktikan dengan tumbuh kembangnya majlis taklim dan madrasah diniyah, terlebih semangat Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis khusus untuk madrasah diniyah telah melahirkan sebuah perda dan dana stimulant untuk oprasional baik majlis taklim dan madrasah diniyah. Sebagai gambaran bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis sangat konsen terhadap pendidikan keagamaan pada tahun 2008, 2009 dan ajuan untuk 2010 bagi 118 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang ada di wilayah Kecamatan Rancah dengan diserahkan langsung ke Forum Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah (FKKDT) Kecamatan Rancah.
Kemudian perkembangan ini tidak terlepas kontribusi dari lembaga Pondok Pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Rancah, dimana jumlah Pesantren yang ada berjumlah 28 yaitu ;
1. Jatiluhur
2. Hasyyinul Ftriah
3. Misbahudzulam
4. Al Ulfah
5. Al Mushlih
6. Ihsanul Huda
7. Baitul Huda
8. Nurul Yakin
9. Nurul Huda
10. Manbau’l Ulum
11. Miftahul Huda
12. Manarul Huda
13. Sabilunajat
14. Misbahul Mubtadi
15. Hubbul Wathan
16. Al Ishlah
17. Nurul Huda
18. Babussalam
19. Nurul Huda
20. Al Asykariah
21. Nurul Iman
22. Al Barkah
23. Manarul Barokah
24. Darul Ikhtisar
25. Miftahul Ulum
26. Misbaudzulam 3
27. Al Ikhlas
28. Nurul Huda
Adapun kesadaran masyarakat untuk melaksanakan zakat (fitrah, maal, tijarah dan propesi) dari tahun ketahun terus adanya peningkatan yang signifikan, walau secara administratif baru zakat fitrah. Untuk zakat maal belum bisa dikordinir secara administrsi masih ada kendala tetapi setelah dievaluasi para agnia memberikan zakatnya langsung tanpa melalui BAZ. Walapun demkian kami mensosialisasikan zakat (fitrah, maal, tijarah dan propesi) tidak pernah berhenti dari tahun ketahun.
Dengan adanya perubahan Struktur Kepengurusan BAZ yang banyak diisi oleh tokoh masyarakat dan para ulama dan minimnya birokrasi sesuai SK Gubernur Nomor 51 Tahun 1999 sehingga kinerja BAZ belum maksimal.
Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomo 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang secara efektif berlaku Tahun 2001, kami telah melakukan sosialisasi pada berbagai kesempatan baik pengajian, rapat-rapat maupun pertemuan silaturahmi.
Dalam pelayanan masyarakat dalam bidang perkawinan kami menggunakan tenggang waktu 10 hari kerja untuk mengadakan pembinaan calon pengantin bersama-sama BP4 Kecamatan Rancah, dan melaksanakan pencatatan sesuai waktu yang telah disepakati. Selanjutnya upaya kami dalam melaksanakan pelayanan prima kepada masyarakat, kami melaksanakan penyerahan Surat Nikah (Model NA) setelah pelaksanaan akad nikah sesuai KMA Nomor 11 Tahun 2007. Masalah pendidikan agama dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama dalam Program Pendidikan Dasar 9 Tahun secara sektoral dilakukan oleh Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Rancah
Disamping itu pada setiap kesempatan kami berusaha memotifasi masyarakat untuk mengikuti Program Pendidikan Keagamaan Islam maupun lembaga-lembaga lainnya seperti mengikutsertakan pemuda/I dalam pendidkan keterampilan bersama-sama dengan BKPRMI Kecamatan Parigi, dan keikutsertaan kami sebagai tenaga pembimbing dalam bidang Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
Adapun kiprah kami sebagai aparat Kementerian Agama dalam kapasitas sebagai pelaksana Pos Pelayanan Haji (Posyanji) dan Pos Bimbingan Manasik Haji (Posbinsik), kami berupaya terlaksananya kegiatan bimbingan manasik haji setiap tahun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Haji Nomor : DT/I.IV/2/Hj.01/2643/2006 dan berkoordinasi denga Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Kecamatan Rancah.
Kemudian kami laporkan pula dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 224 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kami telah mengadakan sosialisasi tentang kedua Peraturan Perundang-Undangan tersebut melalui berbagai kegiatan, seperti pengajian rapat-rapat dengan P3N se-Kecamatan Rancah dan koordinasi dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Miftahussa’adah Kecamatan Rancah.
Sebagai perwujudan dari Pos Binsik Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah alhamdulillah setiap tahun bisa melaksanakan bimbingan manasik haji bagi para calon haji dengan voleme 11 kali pertemuan yang bekerja sama dengan IPHI Kecamatan Rancah dan KBIH Miftahussa’adah Kecamatan Rancah.
Jalinan kerja sama dengan IPHI Kecamatan Rancah berjalan dengan baik terbukti dengan diadakannya kegiatan pengajian, kegiatan sosial lainnya yang di dalamnya melibatkan peran serta haji sehingga rasa persaudaraan dan kebersamaan sesama umat terwujud dalam bentuk ukhuwah Islamiyah dan dalam rangka pelestarian haji mabrur yang dilaksanakan satu bulan sekali.
Berdasarkan Surat Kepala Kantor Departemen Agama Wilayah Propinsi Jawa Barat tanggal 12 September 1998 Nomor : Wi.I/BA.03.2/2754/1998 dan Surat Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Ciamis Nomor : Mi.19/BA.03.2/1092/1998 telah terbentuk Pengurus Majelis Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (MS DKM) Kecamatan Rancah terdiri dari unsur ulama, tokoh masyarakat dan pada tahun 2007 telah terbentuk Badan Kerjasama Majlis Taklim Kecamatan Rancah dengan bimbingan Muspika Kecamatan Rancah dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah.
Secara pokok dari Majlis Silaturahmi Dewan Keluarga Masjid (MS DKM) ini adalah memeberikan bimbingan dan arahan kepada Pengurus DKM Kecamatan Rancah dalam upaya pemberdayaan masjid sebagai tempat pembinaan umat dan meningkatkan silaturahmi, komunikasi antar sesama pengurus DKM dan antar pengurus DKM dengan masyarakat lainnya.
Selanjutnya Badan Kerjasama Majlis Ta’lim adalah bagaimana kegiatan pengajian yang dikoordinir tidak saja memberikan bimbingan dan arahan serta memupuk kebersamaan, tetapi bagaimana kehidupan sosial anggota majlis taklim dan mengamalan keagamanya, sehingga tumbuh sikap toleransi yang dilandasi dengan nilai-nilai agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bahkan perlu dicacat bahwa kiprah BKMM Kecamatan Rancah yang dipusatkan di Masjid Besar Kecamatan Rancah tidak saja rutinitas seperti yang diungkapkan tadi, tetapi lebih jauh dalam kurun waktu satu tahun sekali mampuh memberikan santunan kepada anak yatim yang sekalnya cukup banyak, untuk tahun 1432 H/2010 M saja sampai menyantuni 250 orang anak @ Rp. 50.000,- ini merupakan prestasi yang luar biasa.
C. Struktur Organisasi dan Kelembagaan
Yang dimaksud kelembagaan di sini, yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah sebagai lembaga vertical yang paling bawah yang mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor : 18 Tahun 1975 dan Peraturan Menteri Agama Nomor : 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
Secara srtuktur organigram Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 :
......................................
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) tidak termasuk dalam struktur KUA, karena menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 bahwa tugas P3N hanya sampai ke Desa/ Kelurahan tapi jika diperlukan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama.
Adapun lembaga keagamaan yang ada di Kecamatan Rancah sebagai partner dalam pembinaan kehidupan beragama yaitu;
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Rancah
- Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kecamatan Rancah
- Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Rancah
- Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Pelestarian Perkawinan (BP 4) Kecamatan Rancah
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kecamatan Rancah
- Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama (P2A) Kecamatan Rancah
- Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kecamatan Rancah
- Majelis Da’wah Islamiyah (MDI) Kecamatan Rancah
- Organisasi Keagamaan lainnya di wilayah Kecamatan Rancah
D. Sarana dan Prasarana
2. Perlengkapan Kantor
Perlengkapan Kantor selain yang sudah dikemukakan pada uraian fisik bangunan, juga tersedia barang-barang inventaris berupa;
2.a. Daftar Inventaris Ruang Kepala :
No Urut Pendf | Nama Barang | Tanda Pengenal Barang | Ket | |||
Merk/ Type | Nomor/ Kode | Tahun Pembuatan | Jumlah Barang | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 | Filling Cabinet Meja Kursi Goyang Sice Lambang Garuda Gb. Presiden Gb. Wk. Presiden Jam Dinding Kalender Daf. Kepala KUA | Lion - - - - - - Pionir - - | BP 4 2.05.02.01.04.808 2.05.02.01.06.809 - 2.05.02.01.06.022 - - - - - | - - 1987 1984 2008 2006 2004 2004 2011 2009 | 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 | Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.b. Daftar Inventaris Ruang Tamu/Tunggu :
No Urut Pendf | Nama Barang | Tanda Pengenal Barang | Ket | |||
Merk/ Type | Nomor/ Kode | Tahun Pembuatan | Jumlah Barang | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 | Sice Organigram Jam Dinding Logo Depag Lemari Buku Piagam Peta Kab. Ciamis Meja Kursi Agenda Kegiatan Tatacara pernikahan Daftar Hadir Papan Informasi | - - - - - - - - - - - - Depag - | 2.05.02.01.09.044 - - - 2.05.02.01.02.020 - - - 2.05.02.01.04.819 2.05.02.01.06.536 - - - - | 1981 2006 - - 1987 - 2006 2008 1987 1987 2005 - 2007 2006 | 1 1 1 1 1 14 1 1 1 1 1 1 1 1 | Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.c. Daftar Inventaris Ruang Admnistrasi :
No Urut Pendf | Nama Barang | Tanda Pengenal Barang | Ket | |||
Merk/ Type | Nomor/ Kode | Tahun Pembuatan | Jumlah Barang | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 | Meja Meja Meja Meja Kursi Kursi Kursi Kursi Jam Dinding Sice Biaya Nikah Kalender Rak Buku Kalender | - - - - - - - - - - - - - - | 2.05.02.01.04.167 2.05.02.01.04.165 2.05.02.01.04.480 2.05.02.01.06.810 2.05.02.01.06.575 2.05.02.01.06.558 2.05.02.01.06.563 2.05.02.01.06.570 - - - - - - | 1981 1975 1987 2003 2006 2008 1992 1987 1988 1987 1987 1987 2005 2009 | 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 | Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.d. Daftar Inventaris Ruang Penghulu, BP 4 dan Suscatin :
No Urut Pendf | Nama Barang | Tanda Pengenal Barang | Ket | |||
Merk/ Type | Nomor/ Kode | Tahun Pembuatan | Jumlah Barang | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 | Meja Meja Meja Meja Kursi Kursi Kursi Kursi Lemari | - - - - - - - - - | 2.05.02.01.04.806 2.05.02.01.04.099 2.05.02.01.06.819 2.02.05.01.06.810 | 1981 1974 - 2008 1987 1981 2008 - | 1 1 1 1 1 1 1 1 1 | Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2.e. Daftar Inventaris Ruang Pernikahan:
No Urut Pendf | Nama Barang | Tanda Pengenal Barang | Ket | |||
Merk/ Type | Nomor/ Kode | Tahun Pembuatan | Jumlah Barang | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 | Meja Sidang Kursi Sidang Kursi Sidang Kursi Sidang Kursi Panjang Kursi Kayu Peng. BP.4 Statistik Wakaf Kalender Lambang Garuda Gbr.Presiden Gbr.Wk.Presiden Jam Dinding | - - - - - - - - - - - - - | 2.05.02.01.04.806 2.05.02.01.06.099 2.05.02.01.04.362 2.05.02.01.06.566 2.05.02.01.06.570 - - 2.05.02.01.05.099 - - - - - | 1987 - 1987 1987 1987 - 2006 1987 1988 2006 - - - | 1 1 1 1 1 16 1 1 1 1 1 1 1 | Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
2. f. Daftar Inventaris ruang Komputer :
No Urut Pendaf | Nama Barang | Tanda Pengenal Barang | Ket | |||
Merk/ Type | Nomor/ Kode | Tahun Pembuatan | Jumlah Barang | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 2 3 4 5 | Komputer Komputer Filling Cabinet Kipas Angin Alat Praga Manasik Haji | LG LG Lion National Depag | - - BKM - - | 2007 2009 - 2009 2009 | 1 Unit 1 Unit 1 1 1 Unit | Baik Baik Baik Baik Baik |
2.g Ruang Pengawas dan Penais :
No Urut Pendaf | Nama Barang | Tanda Pengenal Barang | Ket | |||
Merk/ Type | Nomor/ Kode | Tahun Pembua tan | Jumlah Barang | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | Meja Meja Kursi Kursi Sice Lemari Kayu Lemari Kayu Organisai LP2A Peta Kec. Rancah St. Keadaan Murid St. Keadaan Guru | - - - - - - - - - - - | 2.05.02.01.04.217 - - - 2.05.02.01.09.30 2.05.02.01.01.113 2.05.02.01.01.163 - - - - | 1976 2009 - 2009 1985 1985 1985 2009 2000 2000 2000 | 1 1 1 1 1 Unit 1 1 1 1 1 1 | Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik Baik |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar