A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah merupakan unit kerja terdepan dan sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang secara langsung berhadapan dan memeberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 18 Tahun 1975 pasal 729, KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dibidang urusan agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1966 jo. Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1974 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 menegaskan bahwa Pegawai Pencatat Nikah pada KUA bertugas untuk mengawasi dan mencatat Nikah, Thalak dan Rujuk yang dilangsungkan menurut agama Islam di wilayahnya. Tetapi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 maka thalak dan cerai tidak lagi bagian dari pengawasan KUA, itu menjadi tanggung jawab Pengadilan Agama yang sudah menjadi satu atap dengan Badan Peradilan Mahkamah Agung.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan, ini mengisaratkan bahwa KUA tidak saja menangani NR, tetapi juga penertiban tanah wakaf di wilayah Kecamatan dari mulai AIW sampai memfasilitasi ke Badan Pertanahan Negara untuk pensertifikatan tanah wakaf karena Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, selain sebagai PPN bahwa Kepala KUA juga sebagai mobilisator di bidang zakat bahkan secara exopesio bahwa Kepala KUA sebagai sekretaris BAZ Kecamatan.
Sealanjutnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Haji. Kantor Urusan Agama sesuai Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 17 Tahun 2005 bahwa KUA harus melaksanakan proses bimbingan manasik haji bagi calon jemaah haji.
Bila melihat hal tersebut di atas, bahwa tugas dan funsi KUA sangat berat dan luas serta mengemban misi yang cukup berat dan strategis disamping tugas yang diamanatkan Undang-undang sebagai pencatat nikah, juga bidang urusan agama Islam seperti yang diamanatkan dalam KeutusanMeteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 dimana KUA mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan; kepenghuluan, pembinaan kemasjidan, pembinaan keluarga sakinah, pembinaan hisab rukyat, pembinaan produk halal, pensertifikatan dan pembinaan tanah wakaf, pembinaan ZIS, pembinaan ibadah sosial, pembinaan pengamalan keagamaan, pendidikan keagamaan serta tugas pembangunan lainnya dibidang agama.
B. Dasar
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. | Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1946 Tentang Nikah, Thalak dan Rujuk. Undang-undang Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Keputusan Menteri Agama Nomor : 477 Tahun 2004 Tentang Pencatatan Nikah. Keputusan Menteri Agama Nomor : 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatn Nikah. Keputusan Menteri Agama Nomor : 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Kantor Urusan Agama Kecamatan. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan, Peraturan Pemerinah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan. Peraturan Menteri Agama Nomor : 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2003 Tentang Pelasanaan UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat. Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D.291/2000 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Haji Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. |
C. Maksud dan Tujuan
Penyusunan buku laporan ini dimaksudkan sebagai gambar tentang exsistensi Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah secara umum, proses penyelenggaraan kinerja dan pelaksanaan pembangunan dibidang keagamaan di Kecamatan Rancah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Adapun tujuan yang hendak dicapai yaitu :
1. Mampu memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja aparat Kementerian Agama di wilayah Kecamatan dalam rangka fastabiq al khairat dengan mengusahakan, meningkatkan dan mempertahankan citra Kementerian Agama.
2. Agar Karyawan Kementerian Agama di wilayah Kecamatan Rancah mengetahui standar Kantor Urusan Aagama Kecamatan yang dijadikan acuan keteladanan baik oleh instansi Jajaran Kementerian Agama sendiri maupun instansi lainnya.
3. Meningkatkan penilaian positif masyarakat arti pentingnya keberadaan dan peran Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah dalam melayani kepentingan masyarakat.
4. Optimalisasi dalam peningkatan kinerja sebagai motor penggerak dalam pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama di wilayah Kecamatan Rancah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar