PELAYANAN SALINAN/ DUPLIKAT AKTA NIKAH



  • MENGISI FORM PERMOHONAN
  • MEMBAWA SURAT KETERANGAN HILANG/RUSAK DARI KEPOLISIAN SETEMPAT
  • PAS PHOTO 2X3 = 2 LEMBAR
  • DOKUMEN YANG RUSAK DIKEMBALIKAN KE KUA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar