PELAYANAN PENCATATAN NIKAH WNA DAN WNI (Campuran)



1. Calon suami/Istri yang WNI terlebih dahulu melengkapi surat-surat yang tersebut dalam persyaratan administrasi.
2. Calon suami/istri yang WNA bervisa Turis atau untuk keperluan menikah saja harus melengkapi
  • Photo copy buku passport.
  • Surat Tanda Melapor Diri dari Polres/Polda.
  • Akta Kelahiran
  • Surat Keterangan/Ijin dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik.
3. Calon suami/istri yang WNA bervisa kerja atau sebagai Tenaga Kerja Asing, selain syarat di atas harus melengkapi:
  • Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara.
  • Keterangan Ijin Masuk Sementara dari Imigrasi.
  • Surat Model K.II dari Kependudukan.
  • Tanda Lunas Pajak Asing.
Semua surat/dokumen yang tertulis dalam bahasa asing harus terlebih dahulu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi (memiliki cap dan disumpah).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar