PELAYANAN PENCATATAN RUJUK

  • RUJUK DILAKSANAKAN ATAS PERMOHONAN BEKAS SUAMI DAN ISTRI SELAMA DALAM IDDAH RAJ’I ( TALAK 1 DAN 2 BUKAN KERENA GUGAT CERAI ISTRI /BAIN SUGHRO)
  • MELENGKAPI PERSYARATAN BERUPA : AKTA CERAI BEKAS SUAMI DAN BEKAS ISTRI ( ASLI)
  • SURAT KETERANGAN UNTUK RUJUK (R1) DARI KEPALA DESA /KUWU
  • MEMBAYAR BIAYA PENCATATAN SEBESAR 30.000 KEPADA BENDAHARA PEMBANTU PENERIMAAN NR PADA KUA.
  • AKTA RUJUK DISERAHKAN SESAAT SETELAH AKAD UNTUK DIPERGUNAKAN MENGAMBIL BUKU NIKAH PADA PENGADILAN AGAMA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar