PELAYANAN PENCATATAN RUJUK
- RUJUK DILAKSANAKAN ATAS PERMOHONAN BEKAS SUAMI DAN ISTRI SELAMA DALAM IDDAH RAJ’I ( TALAK 1 DAN 2 BUKAN KERENA GUGAT CERAI ISTRI /BAIN SUGHRO)
- MELENGKAPI PERSYARATAN BERUPA : AKTA CERAI BEKAS SUAMI DAN BEKAS ISTRI ( ASLI)
- SURAT KETERANGAN UNTUK RUJUK (R1) DARI KEPALA DESA /KUWU
- MEMBAYAR BIAYA PENCATATAN SEBESAR 30.000 KEPADA BENDAHARA PEMBANTU PENERIMAAN NR PADA KUA.
- AKTA RUJUK DISERAHKAN SESAAT SETELAH AKAD UNTUK DIPERGUNAKAN MENGAMBIL BUKU NIKAH PADA PENGADILAN AGAMA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar