PELAYANAN PENCATATAN NIKAH DAN ANDON NIKAH (REKOMENDASI NIKAH)
- PEGAWAI PENCATAT NIKAH (PPN) DIJABAT OLEH KEPALA KUA YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN PERSYARATAN, PENGAWASAN DAN PENCATATAN PERISTIWA NIKAH DAN RUJUK, PENDAFTARAN CERAI TALAK, CERAI GUGAT SERTA MELAKUKAN BIMBINGAN PERKAWINAN.
- PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH DILAKUKAN SECARA TERTULIS DENGAN MENGISI FORMULIR PEMBERITAHUAN (N7) DAN MELENGKAPI PERSYARATAN SEBAGAI BERIKUT :
- SURAT KETERANGAN UNTUK NIKAH DARI KEPALA DESA/LURAH (N1)
- FOTO COPY AKTA KELAHIRAN/SURAT KENAL LAHIR, FOTO COPY KTP DAN FOTO COPY KARTU KELUARGA.
- MENGISI SURAT KETERANGAN ASAL-USUL CALON MEMPELAI DARI KEPALA DESA/LURAH (N2)
- SURAT PERSETUJUAN KEDUA CALON MEMPELAI (N3)
- SURAT KETERANGAN TENTANG ORANG TUA (IBU DAN AYAH) DARI KEPALA DESA/LURAH/PEJABAT SETINGKAT (N4)
- IZIN TERTULIS ORANG TUA ATAU WALI BAGI CALON MEMPELAI (PRIA/WANITA) YANG BELUM MENCAPAI USIA 21 TAHUN, SERTA IZIN DARI PENGADILAN AGAMA JIKA IZIN DARI KEDUA ORANG TUA ATAU WALINYA TIDAK ADA (N5)
- DISPENSASI DARI PENGADILAN AGAMA BAGI CALON SUAMI YANG BELUM MENCAPAI UMUR 19 TAHUN DAN BAGI CALON ISTRI YANG BELUM MENCAPAI UMUR 16 TAHUN
- SURAT IZIN DARI ATASAN/KESATUAN JIKA CALON MEMPELAI ANGGOTA TNI/POLRI.
- PUTUSAN PENGADILAN BERUPA IZIN BAGI SUAMI YANG HENDAK BERISTRI LEBIH DARI SEORANG.
- AKTA CERAI DARI PENGADILAN AGAMA BAGI PASANGAN CALON SUAMI/ISTRI YANG BERSTATUS DUDA/JANDA (CERAI TALAK/CERAI GUGAT).
- KUTIPAN BUKU PENDAFTARAN TALAK/BUKU PENDAFTARAN CERAI BAGI MEREKA YANG PERCERAIANNYA TERJADI SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA.
- AKTA KEMATIAN ATAU SURAT KETERANGAN KEMATIAN SUAMI/ISTRI YANG DIBUAT OLEH KEPALA DESA/LURAH ATAU PEJABAT SETINGKAT BAGI JANDA/DUDA YANG DITINGGAL MATI (N6). SERTA MELAMPIRKAN BUKU NIKAH TERDAHULU.
- IZIN UNTUK MENIKAH DARI KEDUTAAN/KANTOR PERWAKILAN NEGARA BAGI WARGA NEGARA ASING DAN HARUS DITERJEMAHKAN KE DALAM BAHASA INDONESIA OLEH PENERJEMAH RESMI.
- PAS PHOTO UKURAN 2X3 6 LEMBAR
- AKAD NIKAH DILAKSANAKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SETEMPAT SETIAP HARI KERJA DARI HARI SENIN S.D JUM’AT PUKUL 07.00 S.D 16.00 WIB.
- AKAD NIKAH DAPAT DILAKSANAKAN DILUAR KANTOR URUSAN AGAMA DAN DILUAR JAM KERJA ATAS PERMINTAAN CALON PENGANTIN ATAU WALI SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI PPN (KEPALA KUA KECAMATAN).
- BIAYA PENCATATAN NIKAH SEBESAR RP. 30.000 (TIGA PULUH RIBU RUPIAH) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2000 DISETOR KE BENDAHARA PEMBANTU PENERIMAAN NR DI KUA.
- MEMBEBASKAN BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK BAGI PASANGAN CALON PENGANTIN YANG TIDAK MAMPU DENGAN MENUNJUKKAN SURAT KETERANGAN MISKIN YANG DITANDATANGANI KEPALA DESA/LURAH YANG DIKETAHUI CAMAT.
- BAGI CALON MEMPELAI ISTRI YANG AKAN MELANGSUNGKAN AKAD NIKAH DI LUAR WILAYAH TEMPAT TINGGALNYA, MAKA HARUS MENDAPATKAN SURAT REKOMENDASI DARI KEPALA KUA KECAMATAN SETEMPAT.
- BUKU NIKAH DISERAHKAN SESAAT SETELAH IJAB QABUL DI LAKSANAKAN.
PELAYANAN ANDON NIKAH / DI LUAR KECAMATAN
- SURAT-SURAT SEBAGAIMANA PERSYARATAN DIATAS NO.1 S/D 13.
- PENGANTAR DARI KEPALA DESA/KUWU
- KETERANGAN WALI BAGI ANDON PEREMPUAN
Asslmkm pak, apkh blh sy minta contoh akte rujuk dari kua?? Klo ada tlg kirimkan di no WA sy: 081338195523
BalasHapus