Oleh Kartiman Alga, S.Ag.,M.Pd.I
Penghulu KUA Kec.Rancah Kab.Ciamis
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab II pasal 2 disebutkan bahwa Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqqan ghaliidhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Karena pernikahan itu ibadah maka berkaitan erat dengan segala syarat dan rukun yang merupakan salah satu kewajiban yang harus terpenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah dan akan berjalan tertib dalam pelaksanaannya.
Pernikahan merupakan akad yang suci yang menghalalkan pergaulan suami isteri dengan nama Allah. Saking pentingnya pernikahan Rasulullah SAW mengingatkan umatnya dalam khutbah haji wada di Namira sebagaimana sabdanya “Wahai manusia, berlaku baiklah terhadap isteri kalian mereka itu merupakan teman-teman yang akan membantu kalian, mereka tidak memiliki sesuatu untuk diri mereka, kalian telah mengambil mereka sebagai amanah Allah dan kehormatan mereka dihalalkan bagi kalian dengan nama Allah”. Dalam sebuah hadis lain Rasululah SAW bersabda “Nikah itu sunnah kami, siapa yang membenci sunnahku maka bukan dari golonganku”. Oleh karena itu akad nikah merupakan suatu akad yang suci yang akan menghalakan kehormatan dengan nama Allah, dengan tujuan ibadah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawadah dan rohmah.
Salah satu persyaratan yang sering menjadi perbincangan masyarakat akhir-akhir ini adalah batas usia pernikahan. Hal ini sering muncul seiring dengan bermunculannya kasus-kasus yang menjadi sorotan media di berbagai daerah, seperti pernikahan yang dilakukan oleh Syeh Puji terhadap anak dibawah umur beberapa waktu yang lalu. Permasalahannya adalah berapa batas usia pernikahan dalam undang-undang di Indonesia? Untuk menjawabnya tentu kita perlu merujuk pada ketentuan perundangan yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enambelas) tahun. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 “Apabila seorang calon sumi belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 (enambelas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan”. Pasal-pasal tersebut diatas sangat jelas sekali hampir tak ada alternatif penafsiran, bahwa usia yang diperbolehkan menikah di Indonesia untuk laki-laki 19 (sembilan belas) tahun dan untuk wanita 16 (enambelas) tahun. Namun itu saja belum cukup, dalam tataran implementasinya masih ada syarat yang harus ditempuh oleh calon pengantin (catin), yakni jika calon suami dan calon isteri belum genap berusia 21 (duapuluh satu) tahun maka harus ada ijin dari orang tua atau wali nikah, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 tentang Pencatatan nikah Bab IV pasal 7 “Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun, harus mendapat ijin tertulis kedua orang tua”. Ijin ini sipatnya wajib, karena usia itu dipandang masih memerlukan bimbingan dan pengawasan orang tua/wali. Dalam format model N5 orang tua /wali harus membubuhkan tanda tangan dan nama jelas, sehingga ijin dijadikan dasar oleh PPN/ penghulu bahwa kedua mempelai sudah mendapatkan ijin/restu orang tua mereka. Lain halnya jika kedua calon pengantin sudah lebih dari 21 (dua puluhsatu) tahun, maka para catin dapat melaksanakan pernikahan tanpa ada ijin dari orang tua/wali. Namun untuk calon pengantin wanita ini akan jadi masalah karena orang tuanya merupakan wali nasab sekaligus orang yang akan menikahkannya. Oleh karena itu ijin dan doa restu orang tua tentu suatu hal yang sangat penting karena akan berkaitan dengan salah satu rukun nikah yakni adanya wali nikah.
Dalam khazanah ilmu fiqh ada sebagian para ulama tidak memberikan batasan usia pernikahan, artinya berapapun usia catin tidak menghalangi sahnya pernikahan, bahkan usia belum baligh sekalipun, hal inilah yang menjadi dasar jaman dahulu ada yang disebut istilah kawin gantung. Namun mayoritas ulama di dunia Islam sepakat mencantumkan pembatasan usia nikah sebagai dasar yang dipakai di negara masing-masing. Di bawah ini adalah batas usia pernikahan di sebagian negara-negara muslim yang merupakan hasil studi komperatif Tahir Mahmood dalam buku Personal law in Islamic Cauntries ( History, Text and Comparetive Analysis ) :
Negara | Pria /tahun | Wanita /tahun |
Aljazair | 21 | 18 |
Bangladesh | 21 | 18 |
Indonesia | 21 | 21 |
Tunisia | 19 | 17 |
Mesir | 18 | 16 |
Irak | 18 | 18 |
Libanon | 18 | 17 |
Libya | 18 | 16 |
Malaysia | 18 | 16 |
Maroko | 18 | 16 |
Pakistan | 18 | 16 |
Somalia | 18 | 18 |
Yaman Selatan | 18 | 16 |
Suriah | 18 | 17 |
Turki | 17 | 15 |
Jordania | 16 | 15 |
Yaman Utara | 15 | 15 |
Data diatas menunjukan bahwa dalam menentukan batas usia pernikahan, para ulama di negara muslim sepakat memberikan batasan pernikahan setelah usia baligh, walaupun dalam rentang yang tidak sama dan berpariasi, karena di dalam ilmu fiqh baligh jika dikaitkan dengan ukuran usia berkisar laki-laki antara 15 ( lima belas ) tahun dan wanita antara 9 (sembilan) tahun.
Permasalahan selanjutnya adalah bagaimana jika laki-laki masih dibawah 19 tahun dan wanita masih dibawah 16 tahun akan melaksanakan pernikahan?. Hal ini bisa didorong karena berbagai hal antara lain: khawatir jina’, sudah terlalu akrab, sudah tak bisa dipisahkan, sudah cukup, cakap dan mampu dari segi materi serta fisik atau bahkan sudah kecelakaan.
Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 ternyata tidak kaku dan cukup memberikan ruang toleransi, hal ini bisa terlihat dari pasal 7 ayat (2) Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria ataupun pihak wanita. Bagi umat Islam tentu orang tua/wali para catin harus mengajukan ijin dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah kabupaten didaerah catin tinggal. Setelah ijin keluar baru akad nikah bisa dilaksanakan. Ijin tersebut akan dijadikan dasar oleh PPN/Penghulu serta akan mencantumkannya dalam lembaran NB daftar pemeriksaan nikah poin II Calon Suami No 16 baris 33,34 dan poin III Calon Isteri No.16 baris 71,72. Dengan demikian pernikahan yang masih dibawah umur atas ijin pengadilan menjadi sah dan berkekuatan hukum.
Selanjutnya dalam Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat (1) anak adalah seseorang yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Ayat (2) Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimninasi.
Jika kita lihat sebagian pasal pada undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diatas, tentu ada hal yang perlu di berikan elaborasi, terutama menyangkut batasan anak dan batasan nikah, karena kedua ukuran tersebut masih bisa menimbulkan perdebatan yang panjang. Disatu sisi ia masih katagori anak-anak tapi disi lain dikatakan sudah cukup untuk menikah. Hal ini menjadi penting untuk ditindak lanjuti terutama oleh para pemangku kepentingan mungkin para akademisi, ulama, legislatip atau siapapun di Republik ini. Karena orang tua/wali membutuhkan kejelasan dan perlindungan hukum dalam membahagiakan anaknya, serta PPN/Penghulu membutuhkan ketenangan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan prima kepada masyarakat, apalagi dalam Undang-undang Perlindungan Anak Bab XII tercantum ketentuan pidana. Tentu hal ini perlu pengkajian yang konprehensip, agar tidak menjadi media bagi pihak lain yang berkepentingan untuk menyudutkan dan atau menyalahkan pihak lainnya, yang pada gilirannya aturan itu bisa berjalan seiring, sejalan, saling mengayomi, saling melengkapi dan tidak saling bersinggungan. Semoga.. Kartiman.alga@yahoo.com
makasi, tulisan anda sangat membantu saya....
BalasHapusInformasi yang cukup jelas... cukup mmbantu dan paham akan btasan usia untuk mnikah.... thankss
BalasHapustulisan ini sangat membantu saya, terimakasih :)
BalasHapusterima kasih atas pencerahannya
BalasHapusAlhamdulillah usiaku sudah mau 24 dan calonku sudah 21 jadi boleh untuk nikah ya pak??? hehheeh
BalasHapusTerima kasih pak, penjelasannya sangat membantu
BalasHapusKak, biasanya orang Kuwait itu klau nikah umurnya brapa, ya? Trus klau jadi ayah bysanya rata2 umurnya brpa? Mhon dijawab.
BalasHapusTerimakasih,tulisan ini sangat membantu saya yg berumur 17 tahun dan insyaAllah nikah agustus 2016 ini,doakan yaa
BalasHapusAgenpoker.biz merupakan solusi judi poker online terbaik dalam permainan poker. Segera daftarkan diri anda dan dapatkan Bonus Depo Awal Member Baru dan juga Bonus Pulsa hanya di AGENPOKER.BIZ , Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !!!!
BalasHapusPa sy mau bertanya perkawinan usia laki2 17 th bisa apa tidak?
BalasHapusmakasih mas, berarti saya sudah boleh bangeeettttt
BalasHapusKalau pihak laki di ancam sama pihak wanita,sedangkan kedua anak ini masih dibawah umur 17 thn,dan sie wanita berpura - pura hamil pas di cek di dokter ternyata tidak hamil.
BalasHapusDari pihak wanita mengancam ke pihak pria ke sekolah bahwa anak wanita ini sudah hamil padahal gag hamil.
Dan pihak wanita tetap ngotot untuk menikahi putrinya,dan pihak wanita mengancam sang penghulu kalau tidak di nikahi putrinya akan bunuh diri.padahal itu cuma rekayasa doang agar pihak wanita bisa dpt menguasai isi rumah pihak pria
Bagaimana pendapat bapak ?
Terima kasih
Perempuan yg umur 18 thn bisa ga dan calon laki2nya 29 thun mohon jwbannya
BalasHapusUmur pernikahan Sebelum terbitnya uu perkawinan no. 1 Tahun 1974, berapa pak......? .adakah acuanya. .. ?
BalasHapusTerimakasih pak,dgan ini saya menjadi lebih tahu
BalasHapusTerimakasih ,ini sangat membantu
BalasHapusPak apa kah boleh Jika Menikah Tetapi umur perempuan Lebih Tua Dari laki2 menurut pemerintah
BalasHapus