MERAIH PREDIKAT PENGHULU JUMHUR


Oleh Kartiman Alga, S.Ag.,M.Pd.I
Penghulu KUA Kec.Rancah Kab.Ciamis

Penghulu mempunyai peranan yang cukup signifikan dimasyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian agama bidang  pembangunan keagamaan, baik yang berkaitan dengan tugas pokok  ataupun tugas kemasyarakatan lainnya. Penghulu merupakan steek holder yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Penghulu juga mempunyai tugas untuk melaksanakan pendidikan agama dan keagamaan pada masyarakat, membina kerukunan inter dan antar umat beragama, pemberdayaan masjid, pembinaan keluarga sakinah, produk halal dan tugas yang berkaitan dengan urusan keagamaan dan kemasyarakatan lainnya. Salah satu tugas urusan agama yang sering menjadi sorotan masyarakat adalah bidang yang berhubungan dengan pencatatan pernikahan.
 Sering kita mendengar berita yang menyoroti citra penghulu, antara lain : Penghulu terlambat akad nikah tidak sesuai jadwal,  Penghulu telat calon  pengantin marah-marah, Gara-gara Penghulu ngaret acara akad nikah jadi berantakan, Keluarga Catin jemput penghulu agar akad nikah tepat waktu, dan masih banyak lagi sentilan terhadap pak penghulu, kasihan sekali penghulu disemprit terus menerus tanpa punya kesempatan untuk menjelaskan. Pertanyaannya benarkah penghulu selalu terlambat seperti image sekarang? ataukah jadwal acara akad nikahnya yang sering tidak konsisten? Tentu saja jawabannya tidak bisa di generalisir.
Penghulu adalah suatu jabatan fungsional yang tugas dan fungsinya sudah diatur oleh undang-undang. Dalam melaksanakan tugasnya penghulu dilindungi dan berpedoman kepada undang-undang. Diantara undang- undang yang menjadi acuan tugas penghulu antara lain :   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 694);  Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di daerah luar Jawa dan Madura;   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah dan lain-lain.
Didalam Bab I  pasal 1 PER/M.PAN/6/2005 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kriditnya dijelaskan bahwa  Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/ rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan. Tugas Pokok Penghulu berdasarkan Bab II pasal 4 adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Namun yang sering menjadi fokus sorotan masyarakat biasanya hanya seputar masalah pelaksanaan akad nikah, terutama jika penghulu telat datang ke acara pernikahan, karena moment inilah yang sangat ditunggu dan dirasakan oleh masyarakat. Lalu dimana sebenarnya pelaksanaan akad nikah harus dilaksanakan?. Di dalam pasal 21 ayat 1 Peraturan Menteri Agama No 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah dinyatakan bahwa akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam ayat 2 Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan  PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA. Jika kita perhatikan didalam ayat 1 diatas bahwa untuk mengatur ketertiban pelaksanaan akad nikah  pemerintah mengatur agar akad nikah dapat dilaksanakan di KUA. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan akad nikah bisa berjalan sesuai jadwal yang disepakati, karena jika dilaksanakan  di KUA berapapun yang menikah pada hari itu, tentu akan dapat terlayani oleh penghulu yang memang jumlahnya masih sangat terbatas.
Namun demikian pada ayat 2 calon pengantin atau keluarganya diberikan kebebasan untuk melaksakan akad nikah di luar KUA, baik itu di rumah calon pengantin, masjid, hotel, gedung, kapal laut  atau di tempat lain yang diinginkan calon pengantin. Hal inilah biasanya yang akan mengundang ketidak tepatan waktu. Disini pula perjanjian tempat, waktu harus disepakati antara kedua belah pihak yakni antara penghulu dan calon pengantin. Perjanjian waktu dan tempat sangat penting, agar penghulu bisa mengatur jadwal ke lapangan, apalagi jika dalam satu hari jadwal pernikahan yang harus dihadiri cukup padat dan jaraknya cukup jauh.
Tanpa bermaksud membela ketelatan penghulu, kita mesti mendudukan permasalahan secara proporsional. Berdasarkan pengalaman dilapangan ternyata konsistensi ketepatan waktu yang sudah disepakati itu jarang sekali bisa ditepati oleh calon pengantin, karena berbagai alasan, diantaranya : karena calon pengantin laki-laki terlambat datang, pentas upacara adat yang memakan waktu lama,  pidato serah terima yang panjang, gangguan tehnis peralatan, atau  acara-acara adat lainnya. Oleh sebab itu jika penghulu yang akan menghadiri akad nikah pada hari yang sama sangat padat,  maka biasanya penghulu menuju tempat yang sudah siap terlebih dahulu, akibatnya beberapa jadwal yang sudah disepakatipun menjadi kalangkabut. Nah, disilah permasalahan timbul dan penghulu menjadi sasaran kekesalan yang paling empuk. Oleh karena itu ketelatan penghulu bukan mutlak kesalahan penghulu namun merupakan rangkaian perjanjian yang belum konsisten diantara dua pemangku kepentingan. Oleh karena itu saling komunikasi, saling pengertian, saling menghormati, saling menghargai, kesabaran dan konsistensi adalah jalan terbaik.
Penghulu datang  karena diundang calon pengantin. Jika belum kelihatan  maka semua orang terus mengawasi dan mencari   penghulu yang belum juga datang, dan bila sudah hadir semua bilang ”alhamdulilah penghulunya sudah datang”, namun bila sudah selesai tugasnya penghulu terbiarkan, semua terpokus kepada acara adat lanjutan, akhirnya penghulu pulang sendiri, Oh kasihan sekali pak penghulu. Datang diundang pulang dibiarkan, seperti ”jelangkung” saja. Namun itulah pelayanan  penghulu kepada masyarakat. Karena paradigma penghulu adalah sebagai public service, bukan service public. Penghulu adalah pelayan masyarakat  bukan dilayani masyarakat. Moto penghulu lebih baik menunggu dari pada ditunggu, harus selalu menjadi pegangan dalam melaksanakan tugas, agar image penghulu telat berganti menjadi penghulu tepat, istilah  penghulu telatan menjadi penghulu teladan  dan sebutan penghulu jadul (jaman dulu) berubah menjadi gelar penghulu jumhur (profesional).Semoga. kartiman.alga@yahoo.com















Tidak ada komentar:

Posting Komentar