Pengawas Madrasah : Yayat Hidayat, S.Pd.I



Yayat Hidayat, S.Pd.I


Penata Muda Tk I./IIIc

Pengawas Pendais

KONDISI KUA KEC. RANCAH

KUA Rancah Tampak dari depan

Halaman KUA

Ruang Tunggu/Ruang Penerimaan Tamu

Ruang Penais

Ruang Simkah

Ruang Penghulu

Ruang pelayanan Haji

Ruang Arsip

Ruang BP4 / Ruang Mediasi

Ruang Kepala

Ruang Administrasi

Ruang Administrasi

Ruang Tamu ada Pa Kepala KUA

Musholla KUA

Aula Assakinah (Ruang Pernikahan Kantor)

Ruang Komputer

Musholla KUA Tampak dari Luar

Aula Assakinah tampak dari luar

Penais : Nunung Rahmatul Ummah, S.Ag






NUNUNG RAHMATUL UMMAH, S.Ag
NIP. 197509212009102001
Penata Muda Tk.I III/b
Penyuluh Agama Islam
DAFTAR JUARA LOMBA LOMBA
ANTAR DESA SE – KECAMATAN RANCAH
DALAM RANGKA MENYAMBUT TAHUN BARU ISLAM 1435 H

              JUARA LOMBA DA'I CILIK 

Peringkat
Nama
Utusan Desa
Jumlah NIlai
Juara I Pa
Reja
Patakaharja
91,5
Juara II Pa
Muhammad Imron Gozali
Rancah
91
Juara III Pa
Adi M.F.
Kiarapayung
89

Peringkat
Nama
Utusan Desa
Jumlah NIlai
Juara I Pi
Salsa Putri Dewi
Patakaharja
94
Juara II Pi
Rika
Kiarapayung
92.35
Juara III Pi
Lia Meilani
Jangalaharja
90

  1. JUARA LOMBA SHOLAWAT BARJANJI / REBANA

Peringkat
Utusan Desa
Jumlah NIlai
Juara I
Cileungsir
81.5
Juara II
Rancah
78
Juara III
Kiarapayung
77

  1. JUARA LOMBA MARS BKMM DAN HYMNE BKMM

Peringkat
Utusan Desa
Jumlah NIlai
Juara I
Rancah
941
Juara II
Situmandala
928
Juara III
Jangalaharja
909


Rancah , 28 November 2013
Ketua Panitia PHBI,



JAMALUDIN,S.Ag.,M.Pd.I

Data Kondisi KUA Kec Rancah 2012




Data Kondisi Kua Kec. Rancah Tahun 2012

Sertifikasi Produk Halal



Tujuan
Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin para konsumen. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Jaminan Halal dari Produsen
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:
  1. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang Sistem Jaminan Halal dapat merujuk kepada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LP POM MUI.
  2. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
  3. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
  4. Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Prosedur Sertifikasi Halal
Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan  sebagai berikut:

a. Industri Pengolahan
  • Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama
  • Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan
  • Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal

b. Restoran dan Katering
  • Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
  • Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang. 
c. Rumah Potong Hewan
  • Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama

Flow Chart Proses Sertifikasi Halal


  1. Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
  2. Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
  3. LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
  4. Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat  Auditor  LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
  5. Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
  6. Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
  7. Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
  8. Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
  9. Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI
Tata Cara Pemeriksaan (Audit)

Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
  1. Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem Jaminan Halal).
  2. Pemeriksaan dokumen-dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal-usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan, formula produksi  serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara keseluruhan.
  3. Observasi lapangan yang mencakup proses produksi secara keseluruhan mulai dari penerimaan  bahan, produksi, pengemasan dan  penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
  4. Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan harus terpenuhi.
  5. Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang dinilai perlu.
Masa Berlaku Sertifikat Halal
Sertifikat Halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan. 
Sistem Pengawasan
  1. Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal  
  2. Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal  setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.   
  3. Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal
  1. Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
  2. Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
  3. Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.          
  4. Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
  5. Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.

Sumber : Dirjen Bimas Islam RI

    Profil Mesjid Besar Kecamatan Rancah




    Mesjid Besar kebanggan warga Kecamatan Rancah dan sekitarnya ini berdiri sekitar tanggal 12 Desember 1954. Mesjid yang bernama Mesjid Baeturrohman ini dibangun pada tanah wakaf seluas kurang lebih 700 m² ini beralamat di Dusun Rancah Girang RT 01 RW 01 Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis.

    Mesjid yang luas bangunan totalnya sekitar 180m² ini berjumlah dua lantai dan bisa menampung kapasitas kurang lebih 2000 jamaah. Dan pada saat artikel ini dimuat mesjid Besar Rancah tengah melaksanakan rehabilitasi dibagian halaman untuk dijadikan lahan parkir kendaraan.

    Mesjid ini letaknya sangat strategis yaitu di lintasan jalan menuju Kecamatan Rajadesa dan persis tepat di depan alun-alaun Rancah berseberangan dengan Kantor Pemerintahan Desa Rancah.

    Mesjid ini mempunyai fasislitas lengkap meliputi Pengeras Suara, Podium, Toilet, Tempat Wudhu yang terpisah untuk jemaah laki-laki dan perempuan. 

    Kegiatan rutin yang dilaksanakan di Mesjid ini
    yaitu : Pengajian ibu-ibu dua minggu sekali yang meliputi Materi Fiqh, Al-Quran Hadits, Akhlaq dengan Metode Ceramah. Sedangkan untuk pengajian laki-laki dewasa dilaksanakan seminggu sekali yang meliputi materi Fiqh, Al-Quran Hadits, Akhlaq dengan menggunakan metode Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab. Dengan para ustadz dari wilayah se-Kecamatan Rancah secara bergantian sesuai jadwal yang telah dibagi-bagi oleh DKM setempat.
    Ada juga kegiatan lain seperti  BMT, Perpustakaan, dan lain-lain.

    Tokoh dan sebagai pengurus yang bertanggungjawab di DKM Mesjid Besar Rancah ini yaitu :
    1.H Samsul Maarip berusia 75 tahun beliau Alumni Ponpes Jatiluhur di Karanganyar Rancah Tahun 1940
    2. E. Kosasih berusia 47 tahun beliau adalah  Alumni Ponpes Al-Ikhlas di Leuweung Gede Rancah tahun 1977.