Yayat Hidayat, S.Pd.I
|
Penata Muda Tk I./IIIc
|
Pengawas Pendais
|
Pengawas Madrasah : Yayat Hidayat, S.Pd.I
KONDISI KUA KEC. RANCAH
KUA Rancah Tampak dari depan |
Halaman KUA |
Ruang Tunggu/Ruang Penerimaan Tamu |
Ruang Penais |
Ruang Simkah |
Ruang Penghulu |
Ruang pelayanan Haji |
Ruang Arsip |
Ruang BP4 / Ruang Mediasi |
Ruang Kepala |
Ruang Administrasi |
Ruang Administrasi |
Ruang Tamu ada Pa Kepala KUA |
Musholla KUA |
Aula Assakinah (Ruang Pernikahan Kantor) |
Ruang Komputer |
Musholla KUA Tampak dari Luar |
Aula Assakinah tampak dari luar |
DAFTAR JUARA LOMBA LOMBA
ANTAR DESA SE – KECAMATAN RANCAH
DALAM RANGKA MENYAMBUT TAHUN BARU ISLAM 1435 H
JUARA LOMBA DA'I CILIK
Peringkat
|
Nama
|
Utusan Desa
|
Jumlah NIlai
|
Juara I Pa
|
Reja
|
Patakaharja
|
91,5
|
Juara II Pa
|
Muhammad Imron Gozali
|
Rancah
|
91
|
Juara III Pa
|
Adi M.F.
|
Kiarapayung
|
89
|
Peringkat
|
Nama
|
Utusan Desa
|
Jumlah NIlai
|
Juara I Pi
|
Salsa Putri Dewi
|
Patakaharja
|
94
|
Juara II Pi
|
Rika
|
Kiarapayung
|
92.35
|
Juara III Pi
|
Lia Meilani
|
Jangalaharja
|
90
|
- JUARA LOMBA SHOLAWAT BARJANJI / REBANA
Peringkat
|
Utusan Desa
|
Jumlah NIlai
|
Juara I
|
Cileungsir
|
81.5
|
Juara II
|
Rancah
|
78
|
Juara III
|
Kiarapayung
|
77
|
- JUARA LOMBA MARS BKMM DAN HYMNE BKMM
Peringkat
|
Utusan Desa
|
Jumlah NIlai
|
Juara I
|
Rancah
|
941
|
Juara II
|
Situmandala
|
928
|
Juara III
|
Jangalaharja
|
909
|
Rancah , 28 November
2013
Ketua Panitia PHBI,
JAMALUDIN,S.Ag.,M.Pd.I
Sertifikasi Produk Halal
Tujuan
Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin para konsumen. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Jaminan Halal dari Produsen
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:
Prosedur Sertifikasi Halal
Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Industri Pengolahan
b. Restoran dan Katering
Sumber : Dirjen Bimas Islam RI
Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin para konsumen. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Jaminan Halal dari Produsen
Masa berlaku Sertifikat Halal adalah 2 (dua) tahun, sehingga untuk menjaga konsistensi produksi selama berlakunya sertifikat, LPPOM MUI memberikan ketentuan bagi perusahaan sebagai berikut:
|
Produsen yang menginginkan sertifikat halal mendaftarkan ke sekretariat LPPOM MUI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Industri Pengolahan
- Produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama
- Produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan
- Ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal
b. Restoran dan Katering
- Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman.
- Restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.
- Produsen harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama
Flow Chart Proses Sertifikasi Halal
- Setiap produsen yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi produknya, harus mengisi Borang yang telah disediakan. Borang tersebut berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang digunakan
- Borang yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan ke sekretariat LP POM MUI untuk diperiksa kelengkapannya, dan bila belum memadai perusahaan harus melengkapi sesuai dengan ketentuan.
- LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke lokasi produsen dan pada saat audit, perusahaan harus dalam keadaan memproduksi produk yang disertifikasi.
- Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboratorium (bila diperlukan) dievaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalannya.
- Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam Sidang Komisi Fatwa Mui pada waktu yang telah ditentukan.
- Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi halal.
- Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
- Sertifikat Halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan fatwa.
- Tiga bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir, produsen harus mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan LPPOM MUI
Tata Cara Pemeriksaan (Audit)
Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
Pemeriksaan (audit) produk halal mencakup:
|
Masa Berlaku Sertifikat Halal
Sertifikat Halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun, sedangkan untuk daging yang diekspor Surat Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
Sistem Pengawasan
|
Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal
- Produsen harus mendaftar kembali dan mengisi borang yang disediakan.
- Pengisian borang disesuaikan dengan perkembangan terakhir produk.
- Produsen berkewajiban melengkapi kembali daftar bahan baku, matrik produk versus bahan serta spesifikasi, sertifikat halal dan bagan alir proses terbaru.
- Prosedur pemeriksaan dilakukan seperti pada pendaftaran produk baru.
- Perusahaan harus sudah mempunyai manual Sistem Jaminan Halal sesuai dengan ketentuan prosedur sertifikasi halal di atas.
Sumber : Dirjen Bimas Islam RI
Profil Mesjid Besar Kecamatan Rancah
Mesjid Besar kebanggan warga Kecamatan Rancah dan sekitarnya ini berdiri sekitar tanggal 12 Desember 1954. Mesjid yang bernama Mesjid Baeturrohman ini dibangun pada tanah wakaf seluas kurang lebih 700 m² ini beralamat di Dusun Rancah Girang RT 01 RW 01 Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis.
Mesjid yang luas bangunan totalnya sekitar 180m² ini berjumlah dua lantai dan bisa menampung kapasitas kurang lebih 2000 jamaah. Dan pada saat artikel ini dimuat mesjid Besar Rancah tengah melaksanakan rehabilitasi dibagian halaman untuk dijadikan lahan parkir kendaraan.
Mesjid ini letaknya sangat strategis yaitu di lintasan jalan menuju Kecamatan Rajadesa dan persis tepat di depan alun-alaun Rancah berseberangan dengan Kantor Pemerintahan Desa Rancah.
Mesjid ini mempunyai fasislitas lengkap meliputi Pengeras Suara, Podium, Toilet, Tempat Wudhu yang terpisah untuk jemaah laki-laki dan perempuan.
Kegiatan rutin yang dilaksanakan di Mesjid ini
yaitu : Pengajian ibu-ibu dua minggu sekali yang meliputi Materi Fiqh, Al-Quran Hadits, Akhlaq dengan Metode Ceramah. Sedangkan untuk pengajian laki-laki dewasa dilaksanakan seminggu sekali yang meliputi materi Fiqh, Al-Quran Hadits, Akhlaq dengan menggunakan metode Ceramah, Diskusi, Tanya Jawab. Dengan para ustadz dari wilayah se-Kecamatan Rancah secara bergantian sesuai jadwal yang telah dibagi-bagi oleh DKM setempat.
Ada juga kegiatan lain seperti BMT, Perpustakaan, dan lain-lain.
Tokoh dan sebagai pengurus yang bertanggungjawab di DKM Mesjid Besar Rancah ini yaitu :
1.H Samsul Maarip berusia 75 tahun beliau Alumni Ponpes Jatiluhur di Karanganyar Rancah Tahun 1940
2. E. Kosasih berusia 47 tahun beliau adalah Alumni Ponpes Al-Ikhlas di Leuweung Gede Rancah tahun 1977.
Langganan:
Postingan (Atom)