PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN KEPENGHULUAN

Sehubungan Penghulu Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah dan melaksanakan tugas pokok selain tersebut duatas, disamping melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, diantaranya Pendaftaran Pernikahan, Tata cara Pencatatan Nikah, Pemberitahuan Kehendak Nikah, Pemeriksaan, Penasihatan, Pengumuman Kehendak Nikah, Akad Nikah dan pencatatannya, Persetujuan Izin dan Dispensasi, Penolakan Kehendak Nikah, Pencegahan Penolakan Pembatalan Pernikahan, Pencatatan Rujuk, dan Pendaftaran Talak dan Cerai Gugat.


PEMANTAUAN DAN EVALUASI
KEGIATAN KEPENGHULUAN

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pernikahan diatas, maka perkawinan diatur dengan undang-undang dan atau peraturan-peraturan lain, sebagai upaya untuk mengatur dan menertibkan pelaksanaan pernikahan serta memberikan kepastian hukum terhadap kehidupan berkeluarga termasuk di dalamnya akibat hukum yang timbul dari sebuah perkawinan atau perkawinann tersebut.

Sebagai wujud dari tujuan memberi kepastian hukum yaitu bahwa perkawinan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dalam pasal1 menyebutkan bahwa nikah yang dilakukan menurut agama Islam diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berkedudukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga Penghulu dalam kaitan ini mempunyai tugas dalam pemantaupan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan. Hala ini sesuai pula yang tercantum dalam Peraturan Brsama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2005, Nomor 14 A Tahun. 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan fungsional Penghulu dan Angka kreditnya pada pasal 1 ayat 1 penghulu adalah PNS sebagai Pegawai Pencatat N ikah yang deberi tugas, tanggung jawab, dan hak sdecara penuh oleh menteri agama atau pejabat yang di tunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuik melakukan pengawasan nikah rujuk menurut agma Islam dan kegiatan kepenghuluan.

Tugas Pokok Penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara Nomor PER/M.PAN/6/2005 Tentang Javbatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dalam BAB II pasal 4 Tugas Pokok Pennghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dsan konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.

Sehubungan Penghulu Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah dan melaksanakan tugas pokok selain tersebut duatas, disamping melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, diantaranya Pendaftaran Pernikahan, Tata cara Pencatatan Nikah, Pemberitahuan Kehendak Nikah, Pemeriksaan, Penasihatan, Pengumuman Kehendak Nikah, Akad Nikah dan pencatatannya, Persetujuan Izin dan Dispensasi, Penolakan Kehendak Nikah, Pencegahan Penolakan Pembatalan Pernikahan, Pencatatan Rujuk, dan Pendaftaran Talak dan Cerai Gugat.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mengadakan pembahasan lebih lanjut mengenai prosedir pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan serta pencatatan nikah sebagai upaya untuk mengkaji lebih jauh dan memberikan gambaran serta mensosialisasikan proses atau prosedur pendaftaran ppernikahan dan pengawasannya kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan akad nikah tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti salah wali atau terjadinya menipulasi data dan status kedua mempelai dan sebagainya. Setelah pemeriksaan selesai, PPN mengumumkan Kehndak Nikah dengan model NC pada papan pengumuman. PPN atau Pembantu Penghulu tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum melampaui 10 hari kerja sejak pengumuman. Dan apabila tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan, perkawinan dapat dilaksanakan dengan waktu yang telah ditentukan.

B. LANDASAN HUKUM

Dalam melaksanakan tugas pokok dan pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan, berdasarkan pada landasan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 32 Tagun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

3. Peraturan Pemerinytah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

4. Intruksi Presiden Republik Indonesia Npmor 10 Tahun 1991 tentang Kmpilasi Hukum Islam

5. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Gerakan Keluarga Sakinah

6. Keputusan Menteri Agama Nomor 301 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN//6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya

8. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2005, Nomor 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya

9. Peratiran Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim

10. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.

C. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang tersebut dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Bagaimana pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dalam melaksanakan pemantauan prosedur pendaftaran, pemeriksaan serta pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Problem apa yang dihadapi dalam melaksanakan melaksanakan kegiatan kepenghuluan dan kenadala-kendalanya dilapangan yang terkait dalam pelayanan pendaftaran, pemeriuksaan dan pengawasan nikah.
3. Upaya apa yang dilakukan dalam memberikan pemecahan masalah dan solusinya dalam menyelesaikan kendala atau problem tersebut.


D . TUJUAN

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dalam Diklat Kepenghuluan Angkatan 3 dan bertujuan memberikan gambaran kepada Calon Penghulu untuk mengetahui dan pemantauann dan evaluasi kegitan kepenghuluan dalam pengawasan dan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan, Sehingga diharapkan dalam pengawasan dan pencatatan Nikah dan Rujuk sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

E. MANFAAT

Adapun manfaat yang diharapkan dari makalah ini adalah :

a. Dapat digunakan sebagai bahan yang dapat menambah wawasan dan keilmuan dalam kegiatan kepenghuluan bagi penghulu.

b. Dapat menjadi informasi yang baik bagi Penghulu, P3N, dan masyarakat serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengawasan dan pencatatan nikah dan rujuk serta pemanatauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan di Kantor Urusan Agama Kecamatan.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Keadaan Sekarang

Pada dasarnya setiap tata cara atau prosedur pelaksanaan nikah meliputi pemberitahuan kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pengumuman kehendak nikah, akad nikahenanda tanganan akata nikah serta pembuatan kutipan akta Nikah (NA), Namun berdasarkan rugas yang ada, maka dalam makalah ini pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan yang akan kita bahas dan meliputi pelayanan pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan sertra pencatatan nikah.

1. Pendaftaran Nikah
2. Dalam pendaftaran nikah ini, sebenarnya istilah baku yang digunakan adalah pemberitahuan kehendak nikah (N7). Hal ini dikarenakan setelah ada pemberitahuan lehendak nikah dapat saja terjadi penolakan ataupun pencegahan nikah.
3. Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua/wakilnya dengan membawa surat-surat atau persyaratan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perubdang-undangan atau ketentuan yang berlaku, dan disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
4. Namun demikian pada kenyataannya pemberitahuan kehendak nikah lebih sering dilakukan oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Dalam hal ini P3N mmelakukan penelitian pendahuluan terhadap keadaan kkedua calon pengantin dan wali. Setelah dirasakan cukup P3N membawa berkas-berkas yang ada untuk mendaftarkan atau memberitahukan kehendak nikah ke KUA.
5. Pemeriksaan dan Pengawasan Nikah
6. Pemeriksaan nikah dilakukan untuk meneliti kelengkapan persyaratan yang telah diajukan oleh calon mempelai kepada penghulu. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan akad nikah tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan

seperti salah wali atau terjadi manupulasi status kedua mempelai dan sebagainya.

1. Setelah pemeriksaan dianggap selesai, PPN mengumumkan Kehendak Nikah dengan model NC pada papan pengumuman. PPN / P3N tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum melampaui sepuluh hari kerja sejak pengumuman. Dan apabila tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

B. Keadaan yang Diharapkan

Berdasarkan amanat UU No. 22 Th 1946 pasal 1, maka nikah yang dilakukan menurut Agama islam diawasi oleh PPN. Dan oleh karena itu, maka pelayanan pendaftaran, pemeriksaan, dan pengawasan nikah dilakukan di KUA. Adapun penjelasaannya adalah sebagai-berikut:

1. Pendaftaran Nikah

Secara praktis, ada dua tahapan yang dilakukan dalam pendaftaran nikah yaitu tahap persiapan dan tahapan pemberitahuan kehendak nikah.

a. Tahap persiapan Pendahuluan.

Dalam tahap persiapan ini, hal-hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :

Masing-masing calon mempelai mengadakan penelitian, apakah mereka saking mencintai dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui atau merestui hubungan keduanya. Hal ini berhubungan dengan surat persetujuan kedua calon mempelai (N3) dan surat ijin orang tua (N5), agar surat tersebut tidak hanya sekedar formalitas masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini cukup penting guna mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.

Kenyataan yang ada, masyarakat jarang sekali meneliti secara mendalam keadaan kedua calon pengantin, khususnya yang berkaitan dengan hubungan Radla’ah.

Calon mempelai supaya membekali diri dengan pengetahuan dan wawasan tentang kehidupan berumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain sebagainya. Dalam hal ini biasanya kedua calin pengantin membekali diri mereka dengan menimba pengalaman dari teman-temannya, ataupun buku-buku, majalah-majalah, atau media lain yang mengupas tentang masalah-masalah perkawinan, namun, banyak juga masyarakat yang tidak mengerti masalah ini.

Untuk meningkatkan kualitas keturunan, calon mempelai hendakmnya memeriksakan kesehatannya. Khusunya calon mempelai perempuan diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid (imunisasi TT).

b. Tahap Pemberitahuan Kehendak Nikah.

Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan oleh orang yang hendak menikah setelah tahap persiapan pendahuluan dilakukan secara baik. Selanjutnya calon mempelai yang hendak memberitahukan atau mendaftarkan kehendaknya kepada Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelumanaan akad nikah dilangsungkan.

Pendaftaran kehendak nikah tersebut juga dapat dilakukan oleh calon mempelai tau orang tua/wakilnya dengan membawa surat-surat atau persyaratan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan yang berlaku, dan disampaikan lepada Kantor Urusan Agama (KUA). Adapun surat-surat yang diperlukan untuk memberitahukan kehendak nikah adalah :

1) 1.Surat Persetujuan Calaon Mepelai (N3). Formulir ini dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya asas sukarela, partisipasi keluarga dan kematangan fisik serta mental calon mempelai. Sebagai realisasi asas tersebut, pernikahan/perkawinan harus berdasarkan persetujuan kedua calon mempelai untuk menghindari terjadinya kawin paksa.

2) 2.Akte Kelahiran atau surat kenal lahir/surat keterangan asal usul (N2). Akte Kelahiran/surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan dengan surat-surat lainnya. Dan untuk keperluan administrasi, yang bersangkutan menyerahkan salinan atau foto copinya.

3) 3.Surat Keterangan Tentang Orang Tua(Model N4). Model ini diisi dalam rangka untuk memastikan wali dari calon mempelai wanita, sehingga tidak terjadi kesalahan wali dalam pelaksanaan akad nikah (pernikahan).

4) Surat Keterangan untuk Menikah (model N1)

5) Surat Ijin Kawin bagi Calon Mempelai anggota TNI/POLRI

6) Akta Cerai Talak/Cerai Gugat atau Buku Kutipan Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai janda atau duda

7) Surat Keterangan Kematian Suami/Istri (N6) yang dibuat oleh Kepala Desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/istri jika calon mempelai seorang janda/duda karena kkematian suami/istri.

8) Surat Ijin Orang Tua bagi calon mempelai yang belum mencapai umur menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat(2) sampai ayat (6) dan pasal7 ayat (2). Sebagai bukti telah mmendapat ijin orang tua calon mempelai dengan mengisi model N5.

9) Surat Dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak tanggal pengumuman.

10) Surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

11) Setelah persyaratan diatas terpenuhi dan diteliti oleh P3N, selanjutnya didaftarakan ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah.

12) Sebelum akad nikah dilaksanakan, yang bersangkutan membayar biaya pencatatan nikah Rp. 30.000,- kepada bendahara KUA untuk disetorkan ke kas Negara.

2. Pemeriksaan dan Pengawasan Nikah

Pemeriksaan terhadap catin dan wali nikah seabaiknya dilakukaseacara bersama-sama , bila berhalangan bias dilakukan sendiri-sendiri dengan pemeriksaan yang benar.

Adapun dalam pemeriaksaan nikah ketentuan yang berlaku adalah sbb:

1. Pemeriksaan ditulis dalam daftar pemeriksaan nikah (model NB).

2. Hasil pemeriksaan dibacakan kembali, untuk mengetahui benar tidaknya hasil pemeriksaan.

3. Setelah dibaca kemudian ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau idak bvisa tandatangan dapat diaganti dengan cap ibu jari kiri.

4. Pada ujung model NB sebealah kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku diatas dan kode desa serta tahun.

Setelah pemeriksaan selesai, PPN mengumumkan Kehendak Nikah dengan model NC pada papan pengumuman, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai dengan waku yang ditentukan.

C. Problem yang dihadapi

Adapun problem yang dihadapi adalah :

1. Pemberitahuan kehendak nikah

Meskipun sebenarnya pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai dan orang tua, namun kenyataannya pemberitahuan kehendak nikah lebih sering dilakukan oleh P3N.

1. Pemeriksaan dan Pengawasan Nikah.

Dalam pemeriksaan dan pengawasan nikah perlu dilakukan dengan teliti, supaya idak terjadi kesalahan-kesalahan . Yang sering terjadi kesalahan data-data yang diberikan pada KUA dengan keadaan yang sebenarnya, misalnya salah nama atau tanggal lahir pada calon mempelai dan wali.

D. Solusi yang harus ditempuh.

Dalam menghadapi masalah-masalah tersebut, kiranya ada beberapa solusi yang dapat ditempuh:

1. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.

a) Melakukan penelitian terlebih dahulu secara seksama terhadap keadaan catin.

b) Memperkuat keterangan-keterangan tang diberikan oleh calon mempelai dengan data-data otentik seperti foto copi ijazah, akta kelahiran dan lain sebagainya.

c) Memenuhi ketentuan yang berlaku.

2. Pegawai Pencatat Nikah.

Langkah-langkah yang dilakukan PPN adalah:

a) Meningkatkan kualitas SDM PPN dengan mengikuti pembinaan yang berkaitan dengan pelayanan nikah.

b) Meningkatkan kualitas SDM P3N, baik melalui pengarahan , pelatihan pembekalan dan pembinaan yang berkaitan dengan pelayanan nikah.

c) Meningkatkan kualitas SDM Staf Kantor dengan memberikan pembinaan dan pengarahan .

d) Selalu mengutamakan keapuasan peaangggan serta perabaikan secara terus menerus dalam setiap pelayanan.

BAB III

P E N U T U P

A. Kesimpulan

Dari hasil uraian tentang pelayanan pendaftaran, pemeriksaan dan pengawasan nikah tersebut diatas, kiranya dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

1. Proses pendaftaran nikah pada prinsipnya setealah calon mempelai memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan denagan pengisian model N1 s/d N7, kemudian berkas tersebut dibawa ke KUA untuk pemberitahuan kehendak nikah.
2. Pemeriksaan nikah ini dilakukan untuk meneliti kelengkapan persyaratan yang telah diajukan oleh calon mempelai kepada Penghulu.
3. Penolakan kehendak nikah ini, biasanya terjadi setelah diadakannya pemeriksaan nikah dan ternyata tidak memenuhi persyarataan yang telah ditentukan, baik persyaratan menurut hokum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan, maka Penghulu dan P3N harus memberitahukan kekurangan persyaratan itu dengan menggunakan Formulis model N8. Apabila persyaratan tidak dilengkapi, maka PPN memberikan penolakan pernikahan menggunakan formulir model N9.

B. Saran-saran.

1. Calon mempelai dalam memberikan keterangan data hendaknya jelas dan benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

2. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah hendaknya meneliti data-data catin dari RT sampai kelurahan dengan benar.

3. P3N harus mengetahui keberadaan catin yang ada diwilayahny

Tugas Pokok Penghulu berdasarkan pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara Nomor PER/M.PAN/6/2005 Tentang Javbatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya dalam BAB II pasal 4 Tugas Pokok Pennghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dsan konsultasi nikah/rujuk, pemantaunan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat, dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.






Sumber : http://sururudin.wordpress.com/2009/03/27/pemantauan-dan-evaluasi-kegiatan-kepenghuluan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar