Sebagaimana kita pahami berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 18 Tahun 1975 Pasal 729 bahwa tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Departemen Agama Kabupaten/Kota dibidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan. Sebagai penjabaran program dalam melaksanakan tugas disesuaikan dengan program Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancah, tidak terlepas dari visi, misi dan motto KUA Kecamatan Rancah.
VISI Terwujudnya masyarakat Kecamatan Rancah yang madanis dan agamis.
VISI Terwujudnya masyarakat Kecamatan Rancah yang madanis dan agamis.
MISI
1) Meningkatkan kualitas pelayanan dan bibingan ibadah umat beragama,
2) Meningkatkan kualitas pembinaan keluarga sakinah,
3) Meningkatkan pembinaan produk halal, ibsos dan kemitraan umat.
MOTO Kreatif adalam bekerja merupakan aplikasi taqwa. lebih baik menunggu dari pada ditunggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar